Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / ‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 28, 2026 10:20 am
Rahmat
Dusep
Share
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pejabat utama (PJU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mereka dilaporkan karena diduga menyalahi prosedur dan melanggar etik.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menilai laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi oleh KPK.

Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”

ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2026.

Budi mengatakan Dewas KPK akan terlebih dahulu menelaah laporan masyarakat sebagai tindak lanjut. Ia meyakini Dewas akan menangani laporan tersebut secara objektif, independen, dan profesional.

Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,”

ujarnya.

Di sisi lain, KPK memastikan pengalihan penahanan Yaqut telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan Penahanan Yaqut Dinilai Anomali

Perwakilan DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menilai pimpinan KPK beserta jajaran diduga melanggar profesionalisme dengan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menag tersebut.

Menurut dia, pengabulan permohonan itu menjadi anomali dalam penanganan perkara korupsi.

Meski KPK merujuk Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHAP, seharusnya permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan mengingat korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ini jarang, sangat jarang, dan merupakan anomali. Kejahatan luar biasa justru mendapatkan privilege. Memang betul hal itu diatur dalam KUHAP dan setiap tahanan berhak mengajukan permohonan tersebut, tetapi ini menjadi anomali dalam perkara extraordinary crime,”

kata Aziz.

Aziz juga menilai KPK tidak transparan dalam proses pengalihan penahanan. Ia menyebut informasi tersebut lebih dulu beredar sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

Dari kejadian itu, ia menduga muncul kecemburuan di antara tahanan lain karena hanya Yaqut yang mendapat privilege. Ia juga menilai alasan permohonan dari pihak keluarga tidak objektif.

Alasannya permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif seperti kondisi kesehatan yang didukung rekam medis valid,”

tegasnya.

Aziz menambahkan Dewas KPK seharusnya segera memproses laporan tersebut karena kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kami mendukung langkah perbaikan dan penguatan check and balance dari masyarakat,”

tandasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. KPK kembali menahan Yaqut pada 24 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tag:Dewas KPKKorupsiKPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
By Salsabillah Irwanda
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
1
Cara Mandi Wajib Laki-Laki, Lengkap dengan Niat dan Sunahnya
By Ani Ratnasari
Ilustrasi mandi wajib laki-laki
2
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
3
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
4
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
5

BERITA LAINNYA

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hukum

Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
Ilustrasi palu pengadilan.
Hukum

Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Atang Pujiyanto ditangkap Jaksa Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa.
Hukum

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
KPK menggeledah dan menyita kontainer diduga pihak yang terafiliasi PT Blueray berisi suku cadang.
Hukum

Usut Perkara PT Blueray, KPK Temukan Kontainer Berisi Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up