Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / ‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 28, 2026 10:20 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pejabat utama (PJU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mereka dilaporkan karena diduga menyalahi prosedur dan melanggar etik.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menilai laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi oleh KPK.

Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”

ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2026.

Budi mengatakan Dewas KPK akan terlebih dahulu menelaah laporan masyarakat sebagai tindak lanjut. Ia meyakini Dewas akan menangani laporan tersebut secara objektif, independen, dan profesional.

Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,”

ujarnya.

Di sisi lain, KPK memastikan pengalihan penahanan Yaqut telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan Penahanan Yaqut Dinilai Anomali

Perwakilan DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menilai pimpinan KPK beserta jajaran diduga melanggar profesionalisme dengan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menag tersebut.

Menurut dia, pengabulan permohonan itu menjadi anomali dalam penanganan perkara korupsi.

Meski KPK merujuk Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHAP, seharusnya permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan mengingat korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ini jarang, sangat jarang, dan merupakan anomali. Kejahatan luar biasa justru mendapatkan privilege. Memang betul hal itu diatur dalam KUHAP dan setiap tahanan berhak mengajukan permohonan tersebut, tetapi ini menjadi anomali dalam perkara extraordinary crime,”

kata Aziz.

Aziz juga menilai KPK tidak transparan dalam proses pengalihan penahanan. Ia menyebut informasi tersebut lebih dulu beredar sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

Dari kejadian itu, ia menduga muncul kecemburuan di antara tahanan lain karena hanya Yaqut yang mendapat privilege. Ia juga menilai alasan permohonan dari pihak keluarga tidak objektif.

Alasannya permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif seperti kondisi kesehatan yang didukung rekam medis valid,”

tegasnya.

Aziz menambahkan Dewas KPK seharusnya segera memproses laporan tersebut karena kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kami mendukung langkah perbaikan dan penguatan check and balance dari masyarakat,”

tandasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. KPK kembali menahan Yaqut pada 24 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tag:Dewas KPKKorupsiKPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
By Natania Longdong
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/wsj)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar

Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung.
Hukum

Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up