Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 29 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi
Hukum

Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 28, 2026 10:59 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
SHARE

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich batu bara, Samin Tan (ST), selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016-2025.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan,”

kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.

Syarief menjelaskan, PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal setelah izin usahanya dicabut. Padahal, izin usaha PT AKT dan afiliasinya telah dicabut melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 2017.

Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah,”

ujarnya.

Dalam praktiknya, Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Jumlah kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor dari BPKP,”

ucap Syarief.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat dan DKI Jakarta. Penggeledahan juga masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda setelah izin tambang dicabut.

Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”

kata Barita.

Ia menambahkan, Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.

Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”

ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Tag:Batu baraCrazy RichKejagungKorupsiSamin Tantambang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Prosesi Adat Jokowi Injak Kepala Kerbau Tuai Tafsir, Pengamat: Perang Politik Lawan PDIP!
By Rahmat Tunny
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginjak kepala kerbau saat menghadiri prosesi adat di Lampung. (Sumber: Istimewa)
1
Malam Reuni Bareng SBY-JK, Pagi Roy Suryo Langsung Jalani Sidang Gugat Kapolda Metro Jaya
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo gugat Kapolda Metro dan Jaksa Agung terkait penangkapan paksa dirinya kasus pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ke PN Jaksel.
2
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Telan 1.300 Nyawa, WHO Sebut Ancaman Belum Berakhir
By Ani Ratnasari
Ilustrasi cuaca panas ekstrem di Eropa.
3
Batu Bara RI Tembus 790 Juta Ton Tapi Masih Byarpet: Kenapa PLN Masih Krisis Pasokan?
By Natania Longdong
Warga menggunakan senter untuk berangkat menuju masjid saat pemadaman listrik bergilir di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026).
4
Alarm Bahaya Brasil, Jepang Siap Tebar Teror dan Paksa Favorit Juara Angkat Koper
By Hadi Febriansyah
Pemain Brasil saat laga melawan Skotlandia di grup C Piala Dunia. (Foto: FIFA).
5

BERITA LAINNYA

Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.
Hukum

Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Labrak Prosedur RT-RW, Roy Suryo Buka-Bukaan Alasan Ajukan Praperadilan

Roy Suryo bilang penyidik Polda Metro Jaya tidak izin terlebih dahulu dengan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Roy Suryo gugat Kapolda Metro dan Jaksa Agung terkait penangkapan paksa dirinya kasus pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ke PN Jaksel.
Hukum

Malam Reuni Bareng SBY-JK, Pagi Roy Suryo Langsung Jalani Sidang Gugat Kapolda Metro Jaya

Mantan Menpora Roy Suryo menghadiri reuni para eks menteri era Presiden ke-6…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

KPK Tancap Gas! Berkas Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan, Meski Yaqut Masih Dirawat di RS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan tahap dua berkas korupsi kuota haji…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
4 jam lalu
Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Hukum

Latsarmil Kopdes Cacat Sejak dalam Pikiran: Mereka Urus Koperasi, Bukan Mau Perang!

Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) besutan pemerintah memicu duka setelah lima…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up