Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute menyampaikan, bahwa perkara Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang cs, tentu bukan hanya persoalan hukum individual, tetapi mencerminkan tantangan struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini juga mendesak partai politik mereformasi kelembagaan secara internal, terutama aspek rekrutmen dan nominasi kandidat dalam kompetisi politik, agar tetap berlandas prinsip tata kelola yang baik dan demokratis.
Praktik penggunaan jabatan kepala desa sebagai “saluran pengaruh” keluarga menunjukkan konflik kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau politik keluarga.
Sistem pemerintahan seharusnya menjamin bahwa jabatan publik tidak dimanfaatkan sebagai alat memperkuat dominasi politik kekeluargaan. Ini menjadi isu klasik dalam birokrasi di tingkat daerah yang butuh reformasi sistemik,”
jelas Felia, Selasa, 23 Desember.
Lemahnya pengawasan internal terhadap hubungan administratif tingkat desa dan kabupaten pun menjadi sorotan.
Mekanisme pengawasan harus diperkuat secara administratif dan legislasi, untuk mencegah penyalahgunaan jabatan atas nama hubungan keluarga.
Kanal partisipasi publik lewat laporan eksternal juga perlu agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti, serta proses hukum terhadap para pejabat publik.
Selain itu, kasus ini juga jadi alarm mendesak bagi partai politik untuk mereformasi lembaganya secara internal.
Aliran uang dalam bentuk ‘ijon’ mengindikasikan lemahnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Beragam kasus korupsi yang ada menunjukkan bahwa reformasi harus dilakukan pada tata kelola pengadaan, termasuk mekanisme tender dan pemberian persetujuan anggaran agar informasi setiap tahapan bisa diakses publik,”
tutur Felia.
Perkara ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperbaiki kelembagaan tata kelola pemerintahan lokal, bukan sekadar menyelesaikan masalah hukum individu.
Reformasi kebijakan yang tegas diperlukan agar birokrasi benar-benar melayani rakyat, bukan kepentingan kroni atau keluarga,”
lanjut dia.
Berbeda dengan suap konvensional (uang diberikan setelah proyek dimenangkan sebagai tanda terima kasih), ijon adalah suap prabayar dengan filosofi “ada uang, ada proyek”.
Waktu transaksi bisa dilakukan sebelum lelang digelar atau bahkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diketok, yang bertujuan “membeli” kepastian kemenangan tender di masa depan.
Kasus Ade menjadi peringatan keras bahwa tanpa integritas pribadi yang kuat, seorang pemimpin muda hanya bakal menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan oligarki lama—dalam hal ini, oligarki yang dibangun oleh ayahnya sendiri.
Mereka bukan berbagi panggung kampanye atau kursi kekuasaan, melainkan mengenakan rompi oranye dan sel tahanan di Gedung Merah Putih.
Ambisi membangun dinasti kekuasaan di Bekasi justru berakhir dengan catatan kelam sejarah: bupati dan ayahnya ditangkap bersamaan lantaran merampok uang rakyat sebelum proyek dimulai. Praktik ijon dalam pemerintahan juga pernah terjadi beberapa kali.
Satu, terjadi pada tahun 2022, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang meminta uang kepada pemilik pekerjaan proyek. Permintaan secara langsung kepada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dua, Yana Mulyana, pada 2023 dia menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Konteks perkara ialah proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan ISP.
Yana menerima suap (termasuk fasilitas jalan-jalan ke Thailand) dari vendor PT CIFO dan PT SMA sebelum pengadaan kamera pengawas dan jasa internet untuk tahun anggaran baru dijalankan.
Modusnya lebih canggih, yakni dengan “kunci spesifikasi” (vendor cock-in). Spesifikasi teknis CCTV dibuat sedemikian rupa sehingga hanya barang milik penyuap yang dianggap mampu memenuhi syarat lelang.
Tiga, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Terjadi pada 2023 dan diduga korupsi infrastruktur di Papua Pegunungan. Ini adalah contoh ijon paling ekstrem secara nilai: Berdasarkan hasil pengembangan perkara, KPK menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang mencapai Rp 210 miliar.
Para kontraktor memberikan uang muka agar memonopoli proyek. Selama ia menjabat, proyek-proyek besar di sana sudah “dikavling” oleh penyetor ijon, menutup peluang kontraktor lain bersaing.
Empat, Kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, pada 2021. Mereka membangun dinasti politik suami-istri yang hobi jual-beli jabatan. Bukan proyek fisik, melainkan posisi Penjabat Kepala Desa yang di-ijon.
Para calon Penjabat dimintai upeti Rp 20 juta per orang, ditambah setoran tanah kas desa Rp 5 juta per hektare, sebelum Surat Keputusan ditandatangani. Ini menunjukkan ijon bisa berlaku pada kebijakan, bukan hanya barang.
Metamorfosis ijon ini masih ada. Bergeser dari lumbung padi ke meja kepala daerah. Bagi kontraktor, ketidakpastian adalah musuh.
Mereka rela bayar mahal di depan asal dijamin menang 100 persen, mereka ogah ikut tender jujur yang hasilnya tidak pasti. Ini yang menyebabkan ijon tetap subur meski pelelangan kini bisa dilakukan secara digital.

