Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 5 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bulus demi Lulus: Metamorfosis Ijon dalam Siasat Shadow Government Bupati Bekasi
Hukum

Bulus demi Lulus: Metamorfosis Ijon dalam Siasat Shadow Government Bupati Bekasi

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 25, 2025 1:37 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
6 bulan lalu
Share
gambar ilustrasi pejabat daerah ditangkap KPK
gambar ilustrasi pejabat daerah ditangkap KPK. (Dokumen istimewa)
SHARE

31 tahun 6 bulan adalah usia Ade Kuswara Kunang ketika resmi menjabat sebagai bupati, sekaligus menjadikan dia kepala daerah termuda dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. Usia Ade lebih muda dibandingkan para bupati sebelumnya, yang rata-rata berusia di atas 40 tahun ketika menjabat.

Bahkan Neneng Hasanah Yasin, pemenang Pilkada 2012, berhasil menjadi bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi dengan usia 31 tahun 10 bulan. Itu pun ia masih lebih tua dibandingkan Ade.

3 Maret 2025, ketika Ade memimpin apel perdana bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungannya, ia menegaskan program 100 hari kerja dan Asta Perintah Harian sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.

Sialnya, sadar atau tidak sadar, Ade melanggar setidaknya empat dari delapan perintah harian yang dia instruksikan, yakni menjaga integritas dan profesionalitas ASN; pencegahan kebocoran anggaran melalui teknologi; efisiensi belanja daerah tanpa mengurangi kualitas layanan publik; dan transparansi informasi pemerintahan.

Ijon: Perangkap Primitif yang Efektif

Bagi kalangan petani negeri ini, sistem ijon menjadi praktik yang kerap dilakukan. Meski dianggap sering merugikan petani lantaran harga panen yang ditawarkan lebih rendah daripada harga pasar, sistem ini tetap bertahan sebagai solusi finansial yang memberikan modal cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Ijon adalah praktik petani menjual hasil panennya sebelum masa panen demi memperoleh dana tunai, untuk keperluan pertanian maupun kebutuhan hidup keseharian. Keberlanjutan sistem ijon tidak terlepas dari peran hubungan petani dan tengkulak.

Perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi pertanian terkini, seharusnya mampu membuat petani meninggalkan ijon.

Namun, banyak petani kecil tetap mengandalkan ijon sebagai sumber pembiayaan utama, menimbulkan pertanyaan perihal faktor pendukung keberlanjutan praktik ini di tengah modernisasi dan munculnya opsi pendanaan formal yang lebih menguntungkan.

Hubungan petani dan tengkulak bukan hanya berdasar keuntungan ekonomi, melainkan ikatan sosial yang telah terbentuk sejak lama.

Tengkulak tidak hanya berperan sebagai pemberi modal, tapi juga menjadi figur yang dipercaya petani dan dapat diandalkan dalam keadaan mendesak, terutama di pedesaan yang sulit mengakses lembaga keuangan formal.

Kondisi tersebut membuat petani enggan beralih ke sistem yang lebih modern dan menguntungkan, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi.

Desember 2024, alias dua bulan sebelum ia dilantik Presiden Prabowo, Ade diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang pengusaha penyedia jasa konstruksi.

Ade pun diduga rutin meminta jatah “uang ijon” agar Sarjan bisa mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

18 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan, Ade, Kunang, dan delapan tersangka lainnya berhasil dicokok atas dugaan rasuah.

Penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan dan pendalaman materi. Dari sinilah diketahui peran Kunang.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, peran kunang sangat sentral. Ia tidak sekadar menikmati cipratan dana, melainkan diduga aktif menjadi perantara dan pengumpul “upeti”.

Kunang ialah seorang Kepala Desa Sukadami, ia diduga sebagai perantara utama sekaligus pengepul uang suap dari Sarjan untuk diserahkan kepada Ade.

Selama Desember 2024-Desember 2025, Sarjan telah menyetor Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui Kunang dan perantara lainnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar,”

kata Pelaksana Tugas KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK pun menyita Rp200 juta uang tunai dari kediaman Ade yang merupakan sisa setoran ijon tahap empat dari Sarjan. Pekerjaan belum ada, tapi ijon telah berlangsung.

Ade dan Kunang resmi jadi tersangka. Sebagai penerima suap, mereka dikenakan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan si penyogok, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tag:Ade kuswaraBupati BekasiHeadlineKorupsiKPKSpillsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Koalisi Prabowo Tak Pasang Badan Bela MBG, Pakar: Loyalitasnya Wajar Dipertanyakan
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto saat upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor.
1
Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei, Teriakan ‘Matilah Israel’ Menggema di Tengah Jutaan Pelayat
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
2
Arab Saudi Kirim Wakil Menlu ke Pemakaman Ali Khamenei, Raja Salman Sampaikan Belasungkawa
By Hardani Triyoga
Rakyat Iran bentangkan spanduk eks Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei.
3
Babak Baru Kasus Mirae Asset: Bareskrim Naikkan Dugaan Hilangnya Dana Rp90 Miliar ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
4
RI Cuma Utus Dubes ke Pemakaman Khamenei, Dino Patti Djalal: Bebas Aktif Luntur, Takut AS?
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Bareskrim menaikan suatu kasus ke tahap penyidikan.
Hukum

Babak Baru Kasus Mirae Asset: Bareskrim Naikkan Dugaan Hilangnya Dana Rp90 Miliar ke Penyidikan

Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan ilegal akses yang dilaporkan sejumlah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
13 jam lalu
KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

OTT KPK Dua Kali Bocor, Penyidik Siapkan Jurus Baru dan Koruptor Tetap Tak Bisa Lolos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meracik strategi baru dalam pelaksanaan operasi tangkap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Hukum

Bupati Kuansing Ngaku Beri ‘Amplop’ ke Menhut Raja Juli, KPK: Buat Urus Pelepasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima keterangan dari Bupati Kuansing Suhardiman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/kye)
Hukum

OTT Langkat Terulang Lagi! KPK: Pejabat Abaikan Peringatan, Skor Integritas Anjlok

Kasus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin kembali membuka tabir kelam pemerintahan Kabupaten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up