Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada beberapa aset yang tidak dicantumkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil (RK) semasa menjabat Gubernur Jawa Barat. Beberapa aset tersebut kini sudah diketahui oleh KPK.
Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.
Beberapa aset yang tidak dilaporkan RK itu rupanya berupa kedai kopi. Soal temuan tersebut, rupanya KPK sudah pernah mengkonfirmasi langsung ke mantan Gubernur Jabar saat diperiksa.
Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,”
ungkap Budi.
Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,”
lanjut dia.
Buka Peluang Panggil Kembali RK ke KPK
Dari temuan tersebut, RK berpeluang untuk menghadap lagi ke penyidik Komisi Anti-rasuah untuk didalami hartanya yang tidak dilaporkan di LHKPN.
Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,”
ungkap Budi.
Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Nah, sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,”
tambahnya.
Nantinya, kata Budi, penyidik akan menyecar suami dari Atalita Praratya itu bagaimana aset tempat usaha yang berada di Bandung itu bisa didapatkan.
Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,”
kata Budi.
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK pada Selasa, 2 Desember 2025 lalu. Pemeriksaan KPK saat itu untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jabar Banten (BJB).
Di kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

