Semenjak Nadiem Makarim diangkat menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), dia kerap mengangkat orang-orang terdekatnya untuk diberikan jabatan. Bahkan orang tersebut diberikan perlakuan khusus di Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan orang yang dimaksud itu yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri (SKM).
Pada tanggal 2 Januari 2020 terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di bidang pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran diantaranya dalam program Merdeka Belajar,”
kata Jaksa dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Terdakwa juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di bidang isu-isu strategis,”
sambung Jaksa.
Nadiem menjabat Mendikburistek menggantikan Muhajir Effendi pada Oktober 2019. Rupanya, Jaksa mengatakan sebelum Nadiem menjabat menteri sudah ada sebuah grup Whatsapp yang mengisyaratkan kalau Nadiem akan menjadi menteri menggantikan Muhajir.
Sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 terdakwa Nadiem membuat dua grup WhatsApp yaitu grup WA “’Education Council‘ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team‘ yang beranggotakan teman-temannya diantaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendibud,”
beber Jaksa.
Di awal menjabat, Nadiem langsung merencanakan progam Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan bekerjasama dengan pihak Google. Wacana program itu ditandai dengan sudah ada pertemuan Nadiem dengan pihak Google membahas produk-produk Google for Education.
Di pertemuan itulah terjadi kesepakatan yakni penggunaan laptop Chromebook untuk setiap sekolah di Indonesia.
Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020,”
ucap Jaksa.
Guna keberlangsungan program Merdeka Belajar dengan menggunakan laptop Chromebook, Nadiem memberikan keleluasaan terhadap dua rekannya Jurist Tan dan Fionna dalam berbagai pertemuan.
Terdakwa memberikan keleluasaan terhada Jurist Tan dan Fionna Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,”
Jaksa bilang.
Selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin zoom meeting dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili terdakwa Nadiem untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook,”
tutup Jaksa.

