Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa angka dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara bukanlah angka final.
Nilai yang sudah tertera tersebut disebut masih berupa estimasi awal yang dihitung pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak bidana korupsi itu,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
Perhitungan Final Butuh Audit
Budi menjelaskan bahwa untuk menetapkan nilai kerugian negara yang bersifat final, diperlukan audit resmi dari auditor negara.
Dalam prosesnya, KPK telah berkoordinasi dengan pihak auditor, namun perhitungan tersebut tidak dapat diselesaikan.
Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya,”
ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam penanganan perkara ini.
Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019,”
tambahnya.
KPK mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Konawe Utara diterbitkan pada 17 Desember 2024, saat lembaga antirasuah masih dipimpin oleh Nawawi Pomolango.
Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. 17 Desember 2024. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, empat yang aktif. Jadi ini kan tentu keputusan kolektif kolegial,”
tuturnya.
Menurut Budi, keputusan penerbitan SP3 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan dan unsur kedeputian KPK.
Kilas Balik Kasus Korupsi Konawe Utara
Kasus ini bermula pada 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan.
Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,”
ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2017 silam.
Saut menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara yang terjadi pada periode 2007–2009.
Dalam penjelasannya, KPK kala itu menyebut dugaan kerugian negara berasal dari aktivitas penjualan nikel yang diduga dilakukan melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,”
kata Saut saat itu.
Namun, karena tidak adanya perhitungan kerugian negara yang bersifat final dari auditor negara, KPK akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3.


