Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklarifikasi terkait penyidik Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah di masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,”
kata Kemenhut dalam keterangannya, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kemenhut pun membantah bahwa kegiatan yang berlangsung adalah bukanlah penggeledahan, melainkan pencocokan data.
Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
ujar Kemenhut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun owrite.id, kantor Kemenhut digeledah penyidik Kejagung sejak Rabu siang hingga sore hari. Sejumlah orang berpakaian kemeja merah dengan logo bertuliskan Pidsus Kejagung datang dikawal oleh anggota TNI.
Setelah berjam-jam lamanya, penyidik Kejagung rampung melakukan penggeledahan sambil membawa container box berisikan beberapa dokumen. Setelahnya, penyidik langsung mengangkutnya ke dalam mobil hitam dan pergi meninggalkan Kemenhut.
Kejagung Cari Bukti Korupsi Tambang Konawe Utara
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengakui Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kemenhut guna menyelidiki dugaan korupsi perusahaan tambang di Konawe Utara.
Memang benar kemarin Rabu, 7 Januari 2026 menjelang siang penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor dirjen Planologi Kementerian Kehutanan,”
kata Anang, Kamis, 8 Januari 2026.
Anang mengungkapkan pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
Kejagung menduga ada alih fungsi kawasan hutan lindung yang justru dijadikan kawasan tambang oleh sejumlah perusahaan di Konawe Utara. Namun demikian, Anang tidak menyebutkan siapa kepala daerah yang dimaksudnya.
Penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,”
katanya.


