Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan adanya pegawai pajak Jakarta Utara yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DJP menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan suap oleh pegawai pajak itu kepada KPK.
Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”
ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli melalui keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.
DJP, kata Rosmauli, tidak membenarkan adanya pegawai perpajakan yang terlibat dalam praktik rasuah. Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance. Pasca operasi senyap KPK itu, DJP menyatakan bakal membantu KPK jika ada data yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
ujar Rosmauli.
DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,”
tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap pegawai pajak pada kantor Jakarta Utara dalam operasi senyap. Pegawai pajak tersebut diduga menerima suap pengecilan nilai pajak.
Suap terkait pengurangan nilai pajak,”
kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, ada delapan orang terjaring dari operasi senyap tersebut. Saat ini, kedelapan orang itu telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK beserta barang bukti sejumlah uang.
Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,”
tutup Budi

