Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KLH Buru 6 Korporasi Perusak Lingkungan Sumut, Layangkan Gugatan Rp4,8 Triliun
Hukum

KLH Buru 6 Korporasi Perusak Lingkungan Sumut, Layangkan Gugatan Rp4,8 Triliun

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 16, 2026 7:25 pm
Rahmat
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kementerian Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara
Kementerian Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara. (Sumber foto: Humas KLH)
SHARE

Kementerian Lingkungan Hidup resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara. 

Gugatan ini didaftarkan secara serentak di tiga pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Kota Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru. 

Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,”

kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 16 Januari 2026. 

Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Dalam proses pengajuan gugatan, berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisis pakar. Aktivitas mereka mengakibatkan 2.516,39 hektare lingkungan rusak. 

Merujuk kerusakan tersebut, pemerintah melayangkan nilai gugatan Rp4.843.232.560.026. Angka ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem yang mencapai Rp178.481.212.250.

Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,”

lanjut Hanif. 

Pendaftaran gugatan merujuk pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiel, melainkan mendesak korporasi untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. 

Narasi “cuaca ekstrem” atau fenomena alam yang kerap didengungkan sebagai penyebab utama bencana, dianggap sebagai penyederhanaan masalah yang menutupi akar persoalan sebenarnya: kerusakan ekologis akibat kebijakan yang permisif.

Tata Kelola dan Penegakan Hukum Amburadul

Guru Besar Departemen Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Sri Wartini berpendapat bencana masif ini adalah akumulasi dari kegagalan tata kelola lingkungan, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran korporasi.

Pemerintah tidak bisa serta-merta berlindung di balik alasan perubahan iklim atau anomali cuaca. Ia mempertanyakan mengapa bencana kali ini begitu masif hingga menelan korban ratusan jiwa jika hanya disebabkan oleh faktor alam semata.

Pertama, dari kebijakan lingkungan. Kedua, dari aparat instansi yang berwenang untuk pemberian izin yang tidak tegas dan terlalu permisif. Ketiga, juga para pelaku usaha yang sebetulnya kurang atau tidak memiliki kesadaran lingkungan tinggi,”

kata Sri kepada owrite.

Dia pun menyorot konversi lahan hutan tropis menjadi perkebunan atau peruntukan lain secara besar-besaran. 

Deforestasi menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air dan karbon. Sri menyinggung pemberian izin pembangunan pabrik kertas di Sumatra yang berkontribusi pada pembukaan hutan di wilayah hulu.

Masyarakat yang berada di daerah bawah menjadi korban. Rumah mereka rusak dan hilang. Ini adalah dampak dari pembangunan di hulu yang mengabaikan fungsi ekologi.

Tag:acehBanjirbencana alamHanif Faisol NurofiqKementerian Lingkungan Hiduplongsormenteri lingkungan hidupPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Negeri Jakarta Selatansumatera
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
18 jam lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up