Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus alias SP3 dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan Presiden ke-7 Joko Widodo untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 16 Januari 2026.
Eggy dan Damai memang sempat mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke polisi dari kasus yang menyeretnya. Permohonan itu kemudian ditindakllanjuti penyidik setelah melakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,”
ucap dia.
Meski demikian untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma masih menyandang status tersangka dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah S1 Jokowidodo palsu.
Dijelaskan Budi, berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,”
ujar Budi.
Permohonan Restorative Justice ini menyusul setelah Eggi dan Damai dikabarkan bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan mereka berlangsung secara tertutup.
Roy Suryo sempat mengatakan, pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi tidak ada pernyataan maaf. Dia kemudian mengibaratkan pertemuan mereka bak seperti Nabi Musa dengan Firaun.
Pak Eggi Sudjana mengatakan nggak ada maaf-maafan. Bahkan dia mengibaratkan ‘kedatangan saya dan pak Damai Hari Lubis itu bagaikan Nabi Musa dan Nabi Harun mendatangi Firaun’,”
kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Januari 2026.
Ketika ditanya soal Roy berniat untuk bertemu Jokowi, dengan lantang dia menyatakan tidak akan mau bertemu.
Enggak, enggak, enggak,”
tegasnya.
