Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan kasus pemerasan berkedok dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi (MD). Selain di rumah Maidi, kediaman anak buahnya Rochim Ruhdiyanto (RR) juga ikut diobok-obok penyidik.
Di Madiun, pada Rabu 21 Januari, penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Dari penggeledahan itu KPK mendapati dokumen dan barang bukti elektronik. Kemudian, didapati juga bukti lain berupa uang hasil dari pemerasan dan gratifikasi Maidi.
Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,”
ucap dia.
Geledah Kabupaten Pati
Penggeledahan juga dilakukan untuk kasus korupsi Bupati Pati, Sudewo. Budi hanya menyebut upaya paksa itu dilakukan di daerah Pati, Jawa Tengah, dan untuk detail lokasinya, masih belum dia rincikan.
Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi… Penggeladahan tersebut masih berlangsung,”
terang Jubir KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan OTT di Kota Madiun dan Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
Untuk di Pati, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan berkedok dana CSR dan gratifikasi. Selain Maidi, pihak lain yang juga ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
Total uang yang diamankan penyidik pada saat melakukan OTT saat itu senilai Rp2,25 miliar.
Sementara untuk korupsi di Pati, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan calon perangkat desa (Capredes) untuk di Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah.
Sudewo mematok harga senilai Rp125 sampai dengan Rp150 juta untuk ‘all in‘ menjadi pejabat perangka desa. Namun, nilai itu malah di mark up oleh anak buah Sudewo menjadi Rp165 juta sampai dengan Rp225 Juta.
Total uang yang terkumpul sebesar Rp2,6 miliar, yang kemudian disetorkan ke anak buah Sudewo dari masing-masing kepala desa di Kecamatan Jakenan.
Tiga tersangka lainnya dari yakni
- Kades Karangrowo, Abdul Suyono
- Kades Arumanis, Sumarjiono, dan
- Kades Sukorukun, Karjan

