Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Januari 2026. Dia diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji tambahan 2024 Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas.
Dito menduga ikhwal dirinya ikut dipanggil dan diperiksa pada kasus ini sebab dirinya pernah mendampingi Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi,”
kata Dito kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 Januari 2026.
Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang dirinya diperiksa penyidik KPK. Dia menyebut hanya patuh pada proses hukum.
Sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,”
ucap dia.
Kasus ini bermula dari adanya penambahan 20 ribu kuota jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kala itu masih dijabat Presiden Joko Widodo tahun 2023. Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama 15 Januari 2024.
Kuota tambahan terdiri dari 10 ribu haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji, sementara pengelolaannya diserahkan ke masing-masing PIHK.
Diduga ada 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar US$2.600-US$7.000 per kuota. Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag.
Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini.

