Penyidikan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berlanjut. Sampai-sampai KPK berencana memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini, Jumat, 23 Januari 2026.
Benar, hari ini Jumat (24/1), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 – 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
KPK belum menerangkan perihal pengusutan kasus korupsi kuota haji itu sampai harus memeriksa eks Menpora itu. Namun demikian Komisi Antirasuah meyakini politikus Partai Golkar itu akan memenuhi panggilan.
Prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,”
tutupnya.
Terpisah, Dito mengatakan telah menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Dia memastikan akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
Hadir, insyallah setelah solat Jumat,”
singkat dia saat dikonfimasi hari ini.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsinya bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Korupsi itu bermula dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Namun, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing 10 ribu untuk haji khusus reguler dan khusus. Padahal kuota tambahan itu ditujukan kepada haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.
Pembagian kuota tersebut kemudian diteruskan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Beberapa agen travel yang mendapat kuota tersebut diantaranya ada Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

