Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) periode 2018-2021. Sebanyak 15 ribu korban atau lender menjadi korban penipuan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp2,4 triliun.
Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan, sekitar 2,4 triliun,”
ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ade menjelaskan PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana tersebut kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.
Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing… Ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,”
ungkap Ade.
PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.
Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.
Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender ini melakukan penarikan atau withdrawal terkait dengan pendanaan yang telah jatuh tempo kan itu diikat dengan limitasi waktu pendanaan dan ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan,”
ucap Ade.
Penyidik Polri, hingga kini telah memeriksa total 28 orang saksi terdiri dari korban sekaligus penanam modal, pihak Borrower, pejabat PT DSI, maupun dari pihak OJK. Keseluruhan masih berstatus saksi dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT DSI kawasan Jakarta Selatan sejak Jumat, 23 Januari 2026 kemarin. Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih selama 16 jam.
Dari situ penyidik menyita dokumen fisik salah satunya mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan. Serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

