Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur (FHM), di kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Fuad Hasan dicecar penyidik sebagai bos dai agen travel haji dan umroh Maktour pada Senin, 26 Januari 2026.
Dimintai keterangan khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Pemeriksaan, kata Budi, juga dilakukan terhadap pihak travel haji lainnya yakni, Direktur PT Al Amsor Mubrokah Wisata, Robithoh Son. Materi pemeriksaanya, sambung Budi, masih sama dengan Fuad Hasan.
KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang panas dari korupsi tersebut kepada pejabat Kemenag saat memeriksa Robithoh.
Dan juga didalami aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,”
bebernya.
Pemeriksaan ini juga secara pararel dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara.
KPK memberikan sinyal, bahwasanya kasus korupsi kuota tambahan haji akan segera rampung.
Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,”
tegas Budi.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Eks Menpora Dito Ariotedjo dipanggil dan diperiksa KPK mengenai kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Dito menceritakan mengenai proses kuota haji tambahan itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dijelaskannya, pembahasan itu ada ketika Presiden ke-7 Joko Widodo sedang melakukan kunjungan bilateral dengan Mohamad bin Salman (MBS) yang saat itu masih menjadi putra Arab Saudi.
Sejatinya pertemuan bilateral itu pemerintah ingin bekerjasama dengan Arab Saudi sektor olahraga.
Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ah ini MoU-nya tadi saya bawa. Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,”
ungkap Dito kepada wartawan.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut di meja makan pada siang harinya. Jokowi dengan Mohammad bin Salman sempat menyinggung mengenai investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Tidak luput juga, ada permintaan dari pemerintah Indonesia terkait kuota tambahan kuota haji.
Penambahan kuota haji itupun akhirnya dijawab Pemerintah Arab Saudi dengan memberikan kuota sebanyak 20 ribu calon jemaah pada 2023.
Tapi pada praktiknya, kuota itu malah disalahgunakan Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas.
Kemenag saat itu mematok 10 ribu kuota haji reguler, dan 10 ribu kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji, sementara pengelolaannya diserahkan ke masing PIHK.

