Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli, Tegaskan Riset Tak Bisa Dipidana
Hukum

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli, Tegaskan Riset Tak Bisa Dipidana

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 27, 2026 12:25 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah)
SHARE

Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. Kehadiran Rocky sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Daftar isi Konten
  • Fokus pada Metodologi Penelitian
  • Riset Ilmiah Tidak Bisa Dipidana

Rocky tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB. Kedatangannya bertepatan dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo.

Kepada awak media, Rocky Gerung menegaskan dirinya tidak berniat membela pihak mana pun dalam perkara tersebut. Ia menyebut kehadirannya semata-mata untuk menjelaskan aspek metodologi penelitian.

Gak ada, gak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,”

kata Rocky.

Ia menambahkan bahwa dirinya akan menjawab pertanyaan penyidik sesuai konteks pemeriksaan.

Saya akan menjawab apa yang ditanyakan penyidik, tergantung yang ditanyain. Nanti kalau saya fokusnya di sini, nanti penyelidiknya tidak fokus,”

tambahnya.

Fokus pada Metodologi Penelitian

Rocky menjelaskan bahwa sebagai akademisi, dirinya memahami secara mendalam metodologi penelitian yang digunakan dalam berbagai disiplin ilmu.

Iya, pasti soal itu. Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter, kan gitu,”

ujarnya.

Menurut Rocky, riset ilmiah merupakan proses panjang yang tidak bisa dihentikan secara sepihak.

Riset Ilmiah Tidak Bisa Dipidana

Rocky menilai penelitian yang dilakukan sejumlah pihak merupakan bagian dari prosedur ilmiah yang sah selama prosesnya belum selesai.

“Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset,” ujar Rocky.

Ia menegaskan bahwa penelitian tetap bisa dilanjutkan apabila ditemukan data baru.

Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan apa susahnya itu. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan nggak pidana apa-apa,”

pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice (RJ).

Tag:AkademisiketeranganRocky GerungRoy SuryoTak Bisa DipidanaTersangka
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Polri mengungkapkan Indonesia jadi sasaran baru sarang tindak pidana daring. (Sumber: Istimewa)
Hukum

RI Kini Jadi Markas Baru Judol dan Scamming Internasional? Ini Fakta Mengejutkannya

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia kini menjadi sarang baru pergerakan operasi tindak pidana transnasional mulai dari scamming hingga judi online (judol). Hal tersebut…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nasional

Kepala Daerah Diteror Sumbangan Open Donasi Yatim Dhuafa Catut KPK, Ini Klarifikasinya

Beredar sebuah poster 'Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026' mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial. Dalam poster tersebut juga mencantumkan logo BUMN dan Sekretariat Negara (Setneg)…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Pindad Maung MV3 Garuda Limousine yang Dibawa Prabowo Saat KTT ASEAN di Cebu, Filipina (Foto by: Instagram Resmi Presiden Prabowo Subianto)
Nasional

Maung Garuda Limousine Tampil di Filipina, Indonesia Pamer Kekuatan Industri Otomotif?

Menteri Luar Negeri Sugiono buka suara terkait alasan Presiden RI Prabowo Subianto membawa mobil Maung MV3 Garuda Limousine ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, pada 8 Mei lalu.…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Bareskrim Mabes Polri membongkar 321 WNA pelaku judol di gedung kawasan Hayam Wuruk. (Sumber: Istimewa)
Hukum

321 WNA Tertangkap Basah Lagi ‘Nge-Judol’ Di Gedung Hayam Wuruk

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik judi online…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 jam lalu
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Jusuf Kalla resmi malaporkan Rismon Hasiholan tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hukum

Viral Tuduhan ke JK Danai Roy Suryo Cs, Bareskrim Kini Kumpulkan Bukti Digital

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up