Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan awal masalah kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang mengakibatkan korbannya merugi hingga Rp2,4 triliun. Hal itu didapati setelah Polri menyita ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat menggeledah kantor DSI pada 27 Januari 2026 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, sertifikat tersebut merupakan jaminan milik borrower sebagai jaminan pencairan dana proyek melalui PT DSI.
Jadi untuk SHM dan SHGB tersebut adalah milik borrower yang dijaminkan oleh para borrower (jaminan borrower) ke PT DSI untuk dapat disalurkan pendanaannya dalam pembiayaan proyek yang diajukan borrower,”
ucap Ade, Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam pendanaan pencairan dana proyek layanan pendanaan berbasis teknologi, Ade mengungkapkan PT DSI menggunakan skema P2P Lending di Indonesia.
Dalam skema peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, akad perikatan utama mengikat secara langsung antara lender (Pemberi Pinjaman) dan borrower (Penerima Pinjaman), atau bisa dikatakan bahwa perikatan perdata terkait utang-piutang terjadi langsung antara lender dan borrower, di mana platform hanyalah pihak yang memfasilitasi jalannya perikatan tersebut,”
kata dia.
Namun pada praktiknya PT DSI diduga ikut terlibat terhadap borrower yang tidak sesuai dengan skema yang sudah ditetapkan.
Namun fakta yang didapatkan oleh Tim Penyidik dari penanganan perkara PT DSI, ditemukan fakta justru terdapat akad perikatan utama yang mengikat secara langsung antara PT DSI dengan borrower (penerima pinjaman) sehingga borrower ini tidak mengetahui siapa lender-nya (pemberi pinjaman), yang mestinya PT DSI sebagai penyedia platform (fintech) bertindak sebagai perantara atau agen yang mempertemukan lender dengan borrower dan bahkan ada temuan juga PT DSI ini yang aktif mencari borrower secara fisik bukan melalui platform, dan menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P Lending di Indonesia,”
paparnya.
Dari kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa total 46 saksi yakni dari pihak OJK, lender, borrower, dan PT DSI.
Kemudian telah melakukan penyitaan uang senilai Rp4 miliar dari hasil geledah kantor PT DSI pada Selasa, 27 Januari 2026 kemarin. Selain itu upaya pemblokir puluhan rekening juga dilakukan.
Kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) periode 2018-2021. Sebanyak 15 ribu korban atau lender menjadi korban penipuan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp2,4 triliun.
PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana tersebut kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.
PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.
