Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) atas dugaan kasus fraud yang menyebabkan 15 ribu korban merugi.
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita uang senilai Rp4 miliar dari hasil geledah kantor PT DSI pada Selasa, 27 Januari 2026 kemarin. Selain itu upaya pemblokir puluhan rekening juga dilakukan.
Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 no Rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,”
ujar Ade melalui keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026.
Selain uang, penyidik turut menyita ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga milik para korban di PT DSI.
Aset lainnya yang juga diangkut penyidik yakni satu unit kendaraan mobil dan dua unit kendaraan sepeda motor.
Ade melanjutkan, Polri telah melakukan ekspose perkara berkoordinasi dengan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah meminta keterangan dari total 46 orang saksi.
Pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap 46 orang saksi, baik saksi dari OJK, saksi dari lender, saksi dari Borrower dan saksi dari PT DSI,”
ucap Ade.
Mantan Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu menambahkan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara pararel sebanyak puluhan rekening miliar PT DSI telah diblokir.
Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya (badan hukum dan perorangan),”
bilang Jenderal Polri bintang satu.
Polri menduga masih ada beberapa aset yang disembunyikan oleh PT DSI. Oleh karenanya, penyidik bakal menelusuri jejak uang hasil tindak pidana PT DSI dalam rangka pemulihan kerugian para korban.
Rencana, lanjut Ade, Polri akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menguatkan adanya tindak pidana fraud yang dilakukan PT DSI.
Beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, diantaranya Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI,”
tandas Ade.
Kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) periode 2018-2021. Sebanyak 15 ribu korban atau lender menjadi korban penipuan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp2,4 triliun.
PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana tersebut kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.
PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.
Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.

