Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengendus adanya dugaan tindak pidana penyebab terjadinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk hingga alami trading halt dua kali. Polri melihat ada dugaan pidana dari praktik ‘saham gorengan’.
Pasti (didalami unsur pidana),”
ujar Dirtipideksus Bareskri Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.
Ade menerangkan pihaknya juga pernah menangani kasus serupa diantaranya ada berkas yang sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan dan tengah bergulir di meja hijau.
Dittipidesksus Polri juga pernah menangani kasus lain yang menjerat terdakwa Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta mantan karyawan Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama. Keduanya diproses dengan berkas terpisah.
Kasus mereka juga telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan perkara Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jaksel. Junaedi dan Mugi terbukti bersalah melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia melanjutkan, ada beberapa kasus lainnya sudah sampai meja kerjanya dan sedang diselidiki baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua miliar rupiah,”
ujar Ade Safri.
Terkini, penyidik tengah mendalami kasus penyebab IHSG anjlok diduga dengan modus ‘saham gorengan’. Polri bahkan menjamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan anjloknya IHSG dua hari berturut-turut karena pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menganggap kurang transparannya pasar dan praktik perdagangan saham di Indonesia.
Ya menurut saya IHSG kan jatuh karena berita yang MSCI yang menganggap kita kurang transparan, dan banyak goreng-gorengan saham segala macam kan. Persyaratan mereka ya itu manajemen bersih dan free float-nya berapa persen,”
ujar Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

