Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo pada tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Cs dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. Alhasil berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi alias P19.
Ada beberapa petunjuk dari Jaksa,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Jaksa menilai ada beberapa petunjuk yang kurang dan harus dilengkapi, diantaranya keterangan terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya. Namun demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci saksi hingga barang bukti yang harus dipenuhi.
Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,”
jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi dua kluster tersangka. Untuk kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu kluster kedua, diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara mereka telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti.
Namun di pertengahan tahap tersebut, Roy mengajukan sejumlah saksi ahli meringankan, salah satunya akademisi Rocky Gerung.

