Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia pada Selasa 3 Februari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak sekuritas dalam perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam perkara tersebut, terdapat dua pihak yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.
Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo.
Peran PT Shinhan Sekuritas dalam Proses IPO
Dalam kasus ini, PT Shinhan Sekuritas Indonesia diketahui berperan sebagai penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum perdana saham PT MML.
PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO (penawaran umum perdana) dari PT MML,”
kata Ade Safri kepada wartawan.
Ade Safri mengungkapkan, terpidana Junaedi melakukan perdagangan saham dengan menyampaikan informasi material yang tidak sesuai fakta, sehingga menyesatkan investor.
Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP. Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,”
jelasnya.
Padahal, hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya belum memenuhi syarat untuk melantai di bursa efek.
Dana IPO Rp97 Miliar, Peran Sekuritas Masih Didalami
Dalam proses IPO tersebut, PT Multi Makmur Lemindo berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar. Pada saat itu, PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai underwriter atau penjamin emisi efek.
Meski demikian, Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sejauh mana peran dan potensi keuntungan yang diperoleh PT Shinhan Sekuritas dalam perkara tersebut.
Saat ini sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan, rekan-rekan sekalian. Nanti update dari kegiatan penggeledahan yang kita lakukan akan kita update kembali kepada rekan-rekan,”
ujarnya.


