Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 11 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • DPR
  • Spill
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Usai Diperiksa, Bareskrim Langsung Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
Hukum

Usai Diperiksa, Bareskrim Langsung Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 10, 2026 10:20 am
Rahmat
Dusep
Share
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Bareskrim Mabes Polri langsung melakukan penahanan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan Arie Rizal Lesmana (AR) Komisaris Perusahaan. Keduanya ditahan usai diperiksa pada kasus penggelapan dan penipuan atas penyaluran pendanaan 11.151 ribu korban atau lender, Senin, 9 Februari 2026 kemarin. 

Sebelumnya, dua petinggi dari PT DSI tersebut telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus ini.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri,”

ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Taufiq Aljufri, kata Ade Safri, disodori 85 pertanyaan dengan pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam setengah. Sementara Arie dihadapkan 138 pertanyaan diperiksa sejak pukul 10.30 sampai dengan 14.00 WIB.

Terhadap mereka, penyidik mencecar mengenai proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting dengan menggunakan dana investasi dari 11.151 ribu korban atau lender.

Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah,”

kata Ade.

Semestinya pemeriksaan juga dilakukan terhadap Mery Yuniarni selaku pemegang saham yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak hadir kemarin. Ade menyebut berdasarkan konfirmasi dari kuasa hukumnya, Merry tidak hadir karena sakit.

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,”

ujarnya.

Polri juga telah mengantisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.

Seperti diketahui, PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana sebesar Rp2,4 triliun kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.

PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.

Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.

Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:bareskrimDana Syariah IndonesiafraudPenipuanPT DSItppu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi ASN saat apel.
Ekonomi Bisnis

Cek Rekening Sekarang, Kemenkeu Sudah Cairkan THR ASN Pusat Rp11,1 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp11,1 triliun, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat mulai dari TNI/Polri hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Ilustrasi Emas Antam
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp3.087.000 per Gram Hari Ini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Pekerja menata stok beras di gudang penyimpanan Bulog Cabang Batam, Kepulauan Riau
Ekonomi Bisnis

Ekspor Beras ke Arab Saudi Dikritik: Biar Tekor Asal Kesohor

Keputusan pemerintah melalui Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mengekspor 2.280 ton beras ke Arab Saudi senilai Rp38 miliar memunculkan polemik. 4 Februari 2026 lalu, pemerintah secara resmi melepas ekspor beras…

By
Adi Briantika
Ivan
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
Hukum

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Pelatih Terhadap Atlet Panjat Tebing Putri

Bareskrim Mabes Polri selidiki dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
18 jam lalu
Ilustrasi
Hukum

Vonis Kasus Sabu Dua Ton di Batam: Kapten Kapal Dihukum Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kapten…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
19 jam lalu
Ketum Ormas PP, Japto Soerjosoemarno selesai diperiksa KPK kasus korupsi gratifikasi metrik ton di lingkungan Pemkab Kukar.
Hukum

Diperiksa KPK 4,5 Jam soal Gratifikasi, Japto Ogah Bicara dan Balik Tanyai Wartawan

Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP) ogah buka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
19 jam lalu
Pertemuan jajaran LPSK dan Pemohon perlindungan kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku.
Hukum

Kematian Arianto Tawakal: LPSK Terima 3 Pengajuan Permohonan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up