Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Usai Diperiksa, Bareskrim Langsung Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
Hukum

Usai Diperiksa, Bareskrim Langsung Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 10, 2026 10:20 am
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Bareskrim Mabes Polri langsung melakukan penahanan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan Arie Rizal Lesmana (AR) Komisaris Perusahaan. Keduanya ditahan usai diperiksa pada kasus penggelapan dan penipuan atas penyaluran pendanaan 11.151 ribu korban atau lender, Senin, 9 Februari 2026 kemarin. 

Sebelumnya, dua petinggi dari PT DSI tersebut telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus ini.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri,”

ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Taufiq Aljufri, kata Ade Safri, disodori 85 pertanyaan dengan pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam setengah. Sementara Arie dihadapkan 138 pertanyaan diperiksa sejak pukul 10.30 sampai dengan 14.00 WIB.

Terhadap mereka, penyidik mencecar mengenai proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting dengan menggunakan dana investasi dari 11.151 ribu korban atau lender.

Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah,”

kata Ade.

Semestinya pemeriksaan juga dilakukan terhadap Mery Yuniarni selaku pemegang saham yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak hadir kemarin. Ade menyebut berdasarkan konfirmasi dari kuasa hukumnya, Merry tidak hadir karena sakit.

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,”

ujarnya.

Polri juga telah mengantisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.

Seperti diketahui, PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana sebesar Rp2,4 triliun kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.

PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.

Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.

Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:bareskrimDana Syariah IndonesiafraudPenipuanPT DSItppu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
2
Golkar Tuduh PDIP Main Dua Kaki, Pengamat Curiga Ada Data yang Belum Dibuka ke Publik
By Rahmat Tunny
Pengamat politik, Ujang Komaruddin.
3
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
4
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
5

BERITA LAINNYA

LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
Hukum

Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK

Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB melaporkan dugaan korupsi PT InJourney…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinuddin.
Hukum

Roy Suryo Dipaksa Pakai Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Geram Bandingkan dengan Kasus Silfester Matutina

Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinuddin menyebut penyidik Polda Metro Jaya memaksa kliennya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Pakar telematika Roy Suryo saat diamankan Polda Metro Jaya.
Hukum

Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa: Polisi Bantah Diintervensi, Sentil Pihak yang Hobi Recok

Polisi membantah ada intervensi dalam penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa kepada pihak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up