Bareskrim Mabes Polri, menetapkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal dari Polres Bima membongkar kasus bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, keterlibatan kasus narkoba di lingkungan Polres Bima, berawal dari penangkapan dua anggota polisi, Bripka IR dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadinya.
Kasus tersebut menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi (ML). Begitu pula Polri menemukan ratusan gram sabu saat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Maulangi.
Pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,”
ujar Jhonny, di Jakarta, Senin, 16 Januari 2026.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan adanya keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkotika.
Biro Paminal Divpropam Polri menemukan barang bukti pelabagai jenis narkoba saat menggeledah kediaman Didik di daerah Tangerang Banten.
Barang bukti yang diamankan Polri diantaranya, tujuh plastik klip isi sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alpazolam, dua butir pil happy five, dan lima gram ketamine.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak kategori empat sebesar Rp200 juta rupiah.
Penahanan Menyusul Sidang Etik
Namun, Polri belum langsung melakukan penahanan terhadap Kapolres Kota Bima itu. Jhonny menyebutkan, Didik saat ini tengah dilakukan penempatan khusus (patsus) menjelang sidang etik.
Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,”
ujarnya.
