Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri
Hukum

Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 24, 2026 9:37 am
Rahmat
Dusep
Share
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP. (Sumber: Dok. Humas Polda Maluku)
SHARE

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Bripda MS dipecat dari polri berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026. 

Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,”

ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadan Hartanto melalui keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut total 14 orang saksi dimintai keterangan, 10 orang diantarnya seperti pihak keluarga korban hadir secara langsung dan empat sisanya secara daring.

Majelis KKEP menilai, perbuatan Mesias memukul Arianto menggunakan helm taktikal hingga menyebabkan korban jiwa merupakan perbuatan tercela. Majelis juga menghukum Bripda Mesias berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari.

Bripda Mesias Masih Pikir-pikir

Meski telah dinyatakan terbukti melanggar, anggota Brimob tersebut tidak serta merta mengakuinya.

Pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,”

ucap Dadan.

Dadan menegaskan berdasarkan putusan sidang Majelis KKEP, dia tidak mentolerir perbuatan anak buahnya yang menghilangkan nyawa sipil. Terlebih perbuatan Bripda Mesias juga telah mencoreng nama institusi korps Bhayangkara.

Perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik,”

tandas dia.
Tag:arianto tawakalBrimobBripda MesiasKematian PelajarMalukupenganiayaanPTDH
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Olahan Belewah
Hype

Lima Olahan Belewah, Buah yang Wajib Ada Saat Ramadan

Setiap Ramadan tiba, kehadiran belewah seakan menjadi penanda bahwa bulan suci benar-benar telah datang. Buah berkulit pucat dengan daging berwarna jingga lembut ini nyaris tak pernah absen dari meja takjil.…

By
Syifa Fauziah
Ivan
4 Min Read
Gambar dibuat oleh AI
Hukum

Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal

Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Remaja tersebut diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) di Kota…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Platform Video Berbayar Netflix. (Sumber: Unsplash/Souvik Banerjee)
Ekonomi Bisnis

Heboh Deal Dagang RI-AS! Kemenkeu Pastikan PPN Google-Netflix Cs Tetap Dipungut

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Kepastian ini merespons kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Hukum

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro
Hukum

Anggota Brimob Polda Maluku Jadi Tersangka Kematian Pelajar MTs Ariyanto

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pelajar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

KPK Sebut Penggunaan Safe House untuk Simpan Uang Koruptor Masif Terjadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Kumpulkan Rp2,8 Miliar dari Dua Bandar Narkoba

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up