Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Remaja tersebut diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku Tenggara.
Peristiwa tragis ini terjadi saat Arianto berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim. Keduanya melintas di jalan dengan kontur menurun ketika insiden terjadi.
Menurut informasi yang beredar, seorang anggota Brimob berinisial MS diduga tiba-tiba menghantam Arianto menggunakan helm.
Benturan tersebut membuat korban terjatuh dan terseret bersama sepeda motornya hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini pun memicu perhatian publik dan sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
Ada Dugaan Penyiksaan
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre sekaligus pengamat HAM, Julius Ibrani, menyampaikan pandangannya.
Saya melihat ini bukan sekadar pemukulan biasa. Itu adalah tindak kekerasan yang mengarah pada penganiayaan, bahkan bisa dikategorikan sebagai penyiksaan,”
ujar Julius kepada owrite.id.
Julius menjelaskan bahwa korban disebut-sebut dituduh melakukan pelanggaran hukum seperti tawuran.
Namun, jika memang ada dugaan tindak pidana, proses yang seharusnya ditempuh adalah mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Julius menekankan bahwa anggota Brimob pada dasarnya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau proses reserse kriminal.
Tugas tersebut berada pada unit lain dalam struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, sejak awal sudah terdapat indikasi penyimpangan fungsi.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan kekerasan untuk menggali informasi atau memaksa pengakuan dalam proses dugaan pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk konvensi anti-penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, tindakan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum secara tegas dilarang.
Tanggung Jawab Institusional Dipertanyakan
Peristiwa tersebut juga disebut tidak hanya melibatkan satu individu. Julius menyoroti adanya anggota lain di lokasi kejadian yang tidak mencegah tindakan kekerasan itu.
Hal ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum individual, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab institusi.
Dengan demikian, ada beberapa lapis persoalan pertama ada penyalahgunaan kewenangan (karena bukan ranah tugasnya) lalu ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau penyiksaan. Ada juga pelanggaran etik dan profesionalisme kepolisianm dan terakhir ada potensi pelanggaran HAM karena adanya tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum,”
ujar Julius.
Desakan Proses Hukum Transparan
Julius menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak berhenti pada penanganan disiplin internal semata.
Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
Kasus seperti ini seharusnya diproses secara transparan, bukan hanya sebagai pelanggaran disiplin internal, tetapi juga diuji secara pidana jika memang memenuhi unsur penyiksaan,”
pungkasnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar di Tual ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

