Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal
Hukum

Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 24, 2026 1:35 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Gambar dibuat oleh AI
Gambar dibuat oleh AI
SHARE

Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Remaja tersebut diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Daftar isi Konten
  • Ada Dugaan Penyiksaan
  • Tanggung Jawab Institusional Dipertanyakan
  • Desakan Proses Hukum Transparan

Peristiwa tragis ini terjadi saat Arianto berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim. Keduanya melintas di jalan dengan kontur menurun ketika insiden terjadi.

Menurut informasi yang beredar, seorang anggota Brimob berinisial MS diduga tiba-tiba menghantam Arianto menggunakan helm.

Benturan tersebut membuat korban terjatuh dan terseret bersama sepeda motornya hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini pun memicu perhatian publik dan sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

Ada Dugaan Penyiksaan

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre sekaligus pengamat HAM, Julius Ibrani, menyampaikan pandangannya.

Saya melihat ini bukan sekadar pemukulan biasa. Itu adalah tindak kekerasan yang mengarah pada penganiayaan, bahkan bisa dikategorikan sebagai penyiksaan,”

ujar Julius kepada owrite.id.

Julius menjelaskan bahwa korban disebut-sebut dituduh melakukan pelanggaran hukum seperti tawuran.

Namun, jika memang ada dugaan tindak pidana, proses yang seharusnya ditempuh adalah mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Julius menekankan bahwa anggota Brimob pada dasarnya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau proses reserse kriminal.

Tugas tersebut berada pada unit lain dalam struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, sejak awal sudah terdapat indikasi penyimpangan fungsi.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan kekerasan untuk menggali informasi atau memaksa pengakuan dalam proses dugaan pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk konvensi anti-penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, tindakan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum secara tegas dilarang.

Tanggung Jawab Institusional Dipertanyakan

Peristiwa tersebut juga disebut tidak hanya melibatkan satu individu. Julius menyoroti adanya anggota lain di lokasi kejadian yang tidak mencegah tindakan kekerasan itu.

Hal ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum individual, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab institusi.

Dengan demikian, ada beberapa lapis persoalan pertama ada penyalahgunaan kewenangan (karena bukan ranah tugasnya) lalu ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau penyiksaan. Ada juga pelanggaran etik dan profesionalisme kepolisianm dan terakhir ada potensi pelanggaran HAM karena adanya tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum,”

ujar Julius.

Desakan Proses Hukum Transparan

Julius menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak berhenti pada penanganan disiplin internal semata.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Kasus seperti ini seharusnya diproses secara transparan, bukan hanya sebagai pelanggaran disiplin internal, tetapi juga diuji secara pidana jika memang memenuhi unsur penyiksaan,”

pungkasnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar di Tual ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tag:AriantoBrimobDisiplinHAMKasusPengamatpidana
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi: Peredaran uang tumbuh tinggi pada September 2025
Ekonomi Bisnis

Purbaya Perpanjang Dana Rp200 Triliun di Bank: Tak Perlu Khawatir Likuditas Hilang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan agar tetap stabil. Purbaya mengatakan,…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Raja narkoba Meksiko Nemesio Rubén Oseguera Cervantes, juga dikenal sebagai El Mencho.
Internasional

Meksiko Membara, Bos Kartel Narkoba Paling Dicari di Dunia El Mencho Tewas Ditembak

Salah satu pengedar narkoba paling dicari di dunia, bos kartel Meksiko yang dikenal sebagai "El Mencho", tewas ditembak oleh pasukan keamanan. Insiden ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pertahanan Meksiko.  Operasi tersebut…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Eks Menag Yaqut Cholil menghadiri sidang praperadilan perdananya di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Dapat Surat dari KPK, PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Selasa, 3 Februari 2026. Yaqut menggugat KPK atas penetapan…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Hukum

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
5 jam lalu
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP
Hukum

Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro
Hukum

Anggota Brimob Polda Maluku Jadi Tersangka Kematian Pelajar MTs Ariyanto

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pelajar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

KPK Sebut Penggunaan Safe House untuk Simpan Uang Koruptor Masif Terjadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up