Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, meringkus bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin. Dia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,”
ujar Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Februari 2026.
Koko Erwin berhasil diringkus tepat sehari setelah ditetapkan masuk ke dalam daftar DPO. Dia diamankan bersama dua orang lainnya yang membantu pelarian Erwin ke Malaysia.
Namun demikian, Eko enggan memberikan keterangan secara rinci kronologi penangkapan tersebut.
Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi Pers,”
katanya.
Sebagaimana diketahui, Didik menerima uang Rp2,8 miliar dari para bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari bandar pertama inisial B, Didik mendapat uang Rp1,8 miliar melalui anak buahnya AKP Zulkarnain.
Namun, karena bandar B sudah tidak sanggup menyetorkan uang, Zulkarnain mencari bandar lain dan bertemu dengan Koko Erwin. Dia menyanggupi bakal menyetorkan uang Rp1 miliar kepada Didik, sehingga total uang yan terkumpul Rp2,8 miliar.
Atas kejadian tersebut, Didik telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dia disangkakan melanggar Pasal berlapis yakni, Pasal Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
