Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil akhir perhitungan kerugian negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024. KPK menilai, dengan hasil perhitungan BPK memperjelas adanya tindak pidana dari kasus kuota haji itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026.
Dengan laporan hasil audit dari BPK, semestinya menjadi lampu hijau bagi penyidik KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Yaqut dan mantan anak buahnya itu.
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Hari ini
Namun, KPK harus menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan. Yaqut menggugat Komisi Antirasuah atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan semestinya digelar pada 24 Februari 2026. Hanya saja pihak KPK tidak menghadiri sidang dengan alasan sedang menghadiri praperadilan yang lain, sehingga hakim menjadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026.
KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,”
kata Budi.
Sebelumnya, Yaqut berdalih kalau pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.
Yurisdiksinya ada di sana (pemerintah Arab Saudi). Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU,”
ungkap Yaqut.
Sementara itu KPK membalas, semestinya kuota tambahan tersebut memprioritaskan jemaah haji guna memangkas antrean yang sangat panjang. Pembagian tersebut semestinya 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kupta haji khusus.
Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler gitu ya. Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,”
kata Budi kepada wartawan di KPK, Rabu, 25 Februari 2026.
