Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan ketentuan dalam regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Habiburokhman menilai majelis hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman utama dalam sistem hukum pidana yang baru.
Habiburokhman menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP baru.
Dalam aturan tersebut, hukuman mati diposisikan sebagai pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan hakim juga sejalan dengan paradigma baru dalam KUHP yang lebih menitikberatkan pada keadilan yang bersifat substantif dan rehabilitatif.
Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,”
jelas Habiburokhman di Jakarta.
Upaya Hukum dari Pihak Terdakwa
Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR menghormati langkah yang ditempuh oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum secara teknis di pengadilan.
Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,”
jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain itu, Komisi III DPR berencana melakukan pendalaman terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil penyidik serta jaksa penuntut untuk memastikan bahwa seluruh hak tersangka maupun terpidana telah dipenuhi sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.
Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,”
tuturnya.
Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 5 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.
Hakim menilai jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius jika sampai beredar di masyarakat.
Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,”
ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.
Selain itu, hakim juga menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Fandi.
Di antaranya adalah sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai sopan serta fakta bahwa ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,”
tutur hakim.

