Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam: DPR Soroti Vonis ABK Fandi Ramadhan
Hukum

Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam: DPR Soroti Vonis ABK Fandi Ramadhan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 9:27 am
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Dok. dpr.go.id)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Daftar isi Konten
  • Upaya Hukum dari Pihak Terdakwa
  • Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan ketentuan dalam regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.

Habiburokhman menilai majelis hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman utama dalam sistem hukum pidana yang baru.

Habiburokhman menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP baru.

Dalam aturan tersebut, hukuman mati diposisikan sebagai pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan hakim juga sejalan dengan paradigma baru dalam KUHP yang lebih menitikberatkan pada keadilan yang bersifat substantif dan rehabilitatif.

Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,”

jelas Habiburokhman di Jakarta.

Upaya Hukum dari Pihak Terdakwa

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR menghormati langkah yang ditempuh oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum secara teknis di pengadilan.

Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,”

jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Selain itu, Komisi III DPR berencana melakukan pendalaman terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil penyidik serta jaksa penuntut untuk memastikan bahwa seluruh hak tersangka maupun terpidana telah dipenuhi sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.

Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,”

tuturnya.

Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 5 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.

Hakim menilai jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius jika sampai beredar di masyarakat.

Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,”

ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Selain itu, hakim juga menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Fandi.

Di antaranya adalah sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai sopan serta fakta bahwa ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,”

tutur hakim.

Tag:ABKBatamDPRHukuman MatiMajelis HakimsabuVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Shio Kambing di 2026: Hindari Hal Ini Kalau Gak Mau Capek Sendiri

Shio Kambing 2026 punya tantangan tersembunyi yang bikin energi cepat habis — bukan dari luar, tapi dari kebiasaan sendiri. Mulai dari susah bilang tidak, sering nahan perasaan, hingga terus balik…

By
Salsabillah Irwanda
5 Min Read
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
12 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
13 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
13 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up