Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Diperiksa KPK 4,5 Jam soal Gratifikasi, Japto Ogah Bicara dan Balik Tanyai Wartawan
Hukum

Diperiksa KPK 4,5 Jam soal Gratifikasi, Japto Ogah Bicara dan Balik Tanyai Wartawan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 10, 2026 4:17 pm
Rahmat
Dusep
Share
Ketum Ormas PP, Japto Soerjosoemarno selesai diperiksa KPK kasus korupsi gratifikasi metrik ton di lingkungan Pemkab Kukar.
Ketum Ormas PP, Japto Soerjosoemarno selesai diperiksa KPK kasus korupsi gratifikasi metrik ton di lingkungan Pemkab Kukar. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP) ogah buka suara mengenai materi pemeriksaan setelah selesai dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Japto malah bertanya balik ke awak media soal materi pemeriksaannya.

Japto diperiksa penyidik KPK kurang lebih 4,5 jam. Kepada wartawan, Japto malah menyuruh tanya ke penyidik.

Tanya ke penyidik dong. Kok tanya sama saja?”

Kata Japto di Gedung Merah Putih KPK setelah selesai diperiksa pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ketika ditanya lebih lanjut soal hasil pemeriksaannya, Japto mengatakan hanya memenuhi tanggung jawab hukumnya.

Awak media kemudian terus meminta keterangan lebih detail mengenai materi pemeriksaan Ketum ormas PP itu. Tapi dia malah balik bertanya ke wartawan.

Anda darimana? Dari media apa?”

Tanya Japto ke awak media.

Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?”

lanjut tanya Japto.

Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,”

bilang Japto sambil berlalu.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengataka sebelumnya, kehadiran Japto untuk diperiksa penyidik terkait kasus korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Ketum Ormas PP itu diminta keterangan sebagai saksi terkait tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dalam kasusnya, ketiga perusahaan itu diduga memberikan aliran gratifikasi bersama eks Bupati Kukar Rita Widyasari terkait fee per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Setiap metrik ton produksi dikenakan ‘fee‘ sekitar US$3,3–US$5. Fee itu kemudian diduga mengalir dari perusahaan ke Rita sebagai kepala daerah saat itu.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan penyidik KPK dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita. Dalam pengembangan perkara ini, KPK sempat menggeledah kediaman Japto di Jalan Benda Ujung No. 8 Ciganjur, Jakarta Selatan pada Februari 2025.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil milik Japto yang diangkut penyidik. Selain itu, turut diamankan uang rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Untuk Rita saat ini berstatus sebagai terpidana korupsi setelah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun terbukti menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara pada. Dia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Tag:Batu baraGratifikasiJapto SoerjosoemarnoKorupsiKPKPemuda Pancasilatambang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi hujan ringan
Megapolitan

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Warga Diminta Waspada Angin Kencang

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2026. Menurut ramalan, seluruh wilayah DKI Jakarta didominasi hujan ringan. Dilansir…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Nasional

Ini Identitas 4 Anggota BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Pemudik atau pengendara berbuka puasa saat beristirahat di Masjid Baitusy Syukur, Salatiga, Jawa Tengah
Megapolitan

Ramadan Hari ke-29, Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jakarta

Ramadan memasuk hari ke-29 pada Kamis, 18 Maret 2026. Tanpa disadari, rangkaian hari penuh ibadah ini telah hampir usai, menyisakan waktu yang semakin singkat bagi umat Muslim untuk memaksimalkan amalan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
17 jam lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
21 jam lalu
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up