Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Diperiksa KPK 4,5 Jam soal Gratifikasi, Japto Ogah Bicara dan Balik Tanyai Wartawan
Hukum

Diperiksa KPK 4,5 Jam soal Gratifikasi, Japto Ogah Bicara dan Balik Tanyai Wartawan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 10, 2026 4:17 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Ketum Ormas PP, Japto Soerjosoemarno selesai diperiksa KPK kasus korupsi gratifikasi metrik ton di lingkungan Pemkab Kukar.
Ketum Ormas PP, Japto Soerjosoemarno selesai diperiksa KPK kasus korupsi gratifikasi metrik ton di lingkungan Pemkab Kukar. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP) ogah buka suara mengenai materi pemeriksaan setelah selesai dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Japto malah bertanya balik ke awak media soal materi pemeriksaannya.

Japto diperiksa penyidik KPK kurang lebih 4,5 jam. Kepada wartawan, Japto malah menyuruh tanya ke penyidik.

Tanya ke penyidik dong. Kok tanya sama saja?”

Kata Japto di Gedung Merah Putih KPK setelah selesai diperiksa pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ketika ditanya lebih lanjut soal hasil pemeriksaannya, Japto mengatakan hanya memenuhi tanggung jawab hukumnya.

Awak media kemudian terus meminta keterangan lebih detail mengenai materi pemeriksaan Ketum ormas PP itu. Tapi dia malah balik bertanya ke wartawan.

Anda darimana? Dari media apa?”

Tanya Japto ke awak media.

Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?”

lanjut tanya Japto.

Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,”

bilang Japto sambil berlalu.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengataka sebelumnya, kehadiran Japto untuk diperiksa penyidik terkait kasus korupsi gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Ketum Ormas PP itu diminta keterangan sebagai saksi terkait tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dalam kasusnya, ketiga perusahaan itu diduga memberikan aliran gratifikasi bersama eks Bupati Kukar Rita Widyasari terkait fee per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Setiap metrik ton produksi dikenakan ‘fee‘ sekitar US$3,3–US$5. Fee itu kemudian diduga mengalir dari perusahaan ke Rita sebagai kepala daerah saat itu.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan penyidik KPK dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita. Dalam pengembangan perkara ini, KPK sempat menggeledah kediaman Japto di Jalan Benda Ujung No. 8 Ciganjur, Jakarta Selatan pada Februari 2025.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil milik Japto yang diangkut penyidik. Selain itu, turut diamankan uang rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Untuk Rita saat ini berstatus sebagai terpidana korupsi setelah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun terbukti menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara pada. Dia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Tag:Batu baraGratifikasiJapto SoerjosoemarnoKorupsiKPKPemuda Pancasilatambang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
By Natania Longdong
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/wsj)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar

Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung.
Hukum

Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up