Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polri yang menyebabkan kematian, Arianto Tawakal (14), di Kota Tual, Maluku.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas pengajuan permohonan perlindungan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Ketiga pemohon terdiri dari satu saksi korban, satu saksi, dan pihak keluarga korban.
“Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan, antara lain bantuan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan, dan rehabilitasi psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Insiden ini bermula ketika sebuah helm taktikal baja diayunkan keras, menghantam wajah Arianto yang tengah melaju di atas motornya. Sang eksekutor bukan preman jalanan, melainkan Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang tengah bertugas dalam operasi penertiban balap liar.
Saat itu, korban bersama kakaknya tengah melintas di lokasi menggunakan motor secara beriringan. Ketika melewati area patroli, Masias berulah. Hantaman itu membuat korban jatuh dari sepeda motor. Sementara itu, sang kakak yang juga menjadi saksi kunci kejadian, mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Selain berfokus pada perlindungan saksi dan korban, LPSK juga melakukan analisis ancaman kerawanan sosial di lokasi kejadian. Susilaningtias menyebutkan ada potensi konflik horizontal yang dapat dipicu oleh sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di tengah masyarakat akibat kasus ini. Temuan dan analisis ancaman ini telah dikoordinasikan secara langsung dengan Polres Tual agar dampak sosial yang lebih luas dapat dicegah sedini mungkin.
Terkait proses hukum, merujuk hasil koordinasi LPSK dengan pihak kepolisian, terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh jajaran Polres Tual. Terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan.
Upaya LPSK diawali dengan penjangkauan oleh tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku untuk mencari informasi awal dan membuka komunikasi dengan keluarga korban. LPSK turut menggandeng Kepolisian Resor Tual, Propam Polda Maluku, Dinas Sosial, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tual demi memastikan penanganan kasus berjalan terpadu.
Dalam proses koordinasi tersebut, pemerintah daerah setempat mengaku mengalami keterbatasan tenaga psikolog forensik untuk mendampingi keluarga korban. Merespons hal itu, lanjut Susilaningtias, LPSK bakal untuk memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik dari pusat, asalkan terdapat permohonan resmi dari instansi terkait dan mendapat persetujuan penuh dari pihak korban atau keluarga.
Pemberian perlindungan dalam perkara ini dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berkomitmen untuk memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya dalam proses penegakan hukum,” ucap Susilaningtias.
Tragedi Arianto merupakan cerminan dari pola kekerasan yang terus berulang. Kondisi ini menuntut adanya koreksi mendasar terhadap arah, kultur, dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan serangkaian tragedi ini tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.
Peristiwa ini menegaskan adanya persoalan struktural, penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya kontrol terhadap terhadap kepolisian, serta kultur kekerasan yang masih mengakar dalam tubuh Polri,”
kata Erasmus.
Dia menegaskan Rangkaian peristiwa ini tidak lagi dapat direduksi menjadi persoalan ‘oknum’. Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi.

