Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kematian Arianto Tawakal: LPSK Terima 3 Pengajuan Permohonan Perlindungan
Hukum

Kematian Arianto Tawakal: LPSK Terima 3 Pengajuan Permohonan Perlindungan

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 10, 2026 4:06 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Pertemuan jajaran LPSK dan Pemohon perlindungan kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku.
Pertemuan jajaran LPSK dan Pemohon perlindungan kasus kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku. (Foto: Humas LPS)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polri yang menyebabkan kematian, Arianto Tawakal (14), di Kota Tual, Maluku.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas pengajuan permohonan perlindungan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Ketiga pemohon terdiri dari satu saksi korban, satu saksi, dan pihak keluarga korban.

“Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup sejumlah layanan, antara lain bantuan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan, dan rehabilitasi psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Insiden ini bermula ketika sebuah helm taktikal baja diayunkan keras, menghantam wajah Arianto yang tengah melaju di atas motornya. Sang eksekutor bukan preman jalanan, melainkan Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang tengah bertugas dalam operasi penertiban balap liar.

Saat itu, korban bersama kakaknya tengah melintas di lokasi menggunakan motor secara beriringan. Ketika melewati area patroli, Masias berulah. Hantaman itu membuat korban jatuh dari sepeda motor. Sementara itu, sang kakak yang juga menjadi saksi kunci kejadian, mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Selain berfokus pada perlindungan saksi dan korban, LPSK juga melakukan analisis ancaman kerawanan sosial di lokasi kejadian. Susilaningtias menyebutkan ada potensi konflik horizontal yang dapat dipicu oleh sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di tengah masyarakat akibat kasus ini. Temuan dan analisis ancaman ini telah dikoordinasikan secara langsung dengan Polres Tual agar dampak sosial yang lebih luas dapat dicegah sedini mungkin.

Terkait proses hukum, merujuk hasil koordinasi LPSK dengan pihak kepolisian, terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh jajaran Polres Tual. Terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan.

Upaya LPSK diawali dengan penjangkauan oleh tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku untuk mencari informasi awal dan membuka komunikasi dengan keluarga korban. LPSK turut menggandeng Kepolisian Resor Tual, Propam Polda Maluku, Dinas Sosial, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tual demi memastikan penanganan kasus berjalan terpadu.

Dalam proses koordinasi tersebut, pemerintah daerah setempat mengaku mengalami keterbatasan tenaga psikolog forensik untuk mendampingi keluarga korban. Merespons hal itu, lanjut Susilaningtias, LPSK bakal untuk memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik dari pusat, asalkan terdapat permohonan resmi dari instansi terkait dan mendapat persetujuan penuh dari pihak korban atau keluarga.

Pemberian perlindungan dalam perkara ini dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya dalam proses penegakan hukum,” ucap Susilaningtias.

Tragedi Arianto merupakan cerminan dari pola kekerasan yang terus berulang. Kondisi ini menuntut adanya koreksi mendasar terhadap arah, kultur, dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan serangkaian tragedi ini tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.

Peristiwa ini menegaskan adanya persoalan struktural, penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya kontrol terhadap terhadap kepolisian, serta kultur kekerasan yang masih mengakar dalam tubuh Polri,”

kata Erasmus.

Dia menegaskan Rangkaian peristiwa ini tidak lagi dapat direduksi menjadi persoalan ‘oknum’. Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi.

Tag:arianto tawakalKematianlpskPermohonan Perlindungan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi anak bersama keluarga
Hype

Banyak Anak Terlibat Kejahatan Berat, Psikolog Soroti Kematangan Otak

Psikolog Meity Arianty memberikan pandangan terkait perkembangan kognitif otak anak untuk memahami konsekuensi moral dan hukum. Pasalnya hingga saat ini banyak kasus kejahatan berat yang dilakukan oleh anak-anak. Tidak sedikit…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi Cara Cek NPWP dengan NIK
Hype

4 Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online 2026, Mudah dan Praktis

Cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa dilakukan secara online dengan mudah tanpa perlu langsung datang ke kantor pajak. Cara ini menjadi solusi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Pramono Anung
Daerah

Pramono: Jumlah RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58%

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa, jumlah Rukun Warga (RW) kategori kumuh di Jakarta mengalami penurunan hingga 52,58 persen. Hal ini disampaikannya langsung dalam konferensi pers bersama BPS di…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
2 Min Read

BERITA LAINNYA

ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Pakar Ungkap Pola Pikir Proaktif-Reaktif Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Purbaya Belum Akan Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Meski Terseret Kasus Suap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, belum akan menonaktifkan Djaka Budi Utama…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up