Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini kini telah memasuki tahap akhir persidangan setelah serangkaian putusan terhadap para kru kapal yang terlibat.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa anak buah kapal (ABK) yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Salah satu ABK, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dan sempat menjadi sorotan publik.
Selain itu, dua ABK asal Thailand yang juga berada di kapal tersebut telah dijatuhi hukuman. Namun hukuman keduanya berbeda dengan Fandi yakni penjara seumur hidup dan 17 tahun penjara.
Tiga Kru Kapal Diadili dalam Sidang Terakhir
Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim mengadili tiga kru kapal lainnya, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir serta dua ABK, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terpenuhi.
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan menimbulkan keresahan di masyarakat,”
ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Kapten Hasiholan Samosir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup,”
ujar Tiwik.
Perjalanan Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton
Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini bermula dari penangkapan kapal tanker Sea Dragon Tarawa oleh aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau pada tahun 2025.
Aparat menduga kapal tersebut digunakan untuk mengangkut narkotika dalam jumlah sangat besar yang disembunyikan di dalam kapal. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa dari Perairan Andaman menuju Filipina.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah terungkap di wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap sejumlah kru kapal, termasuk kapten kapal Hasiholan Samosir serta beberapa anak buah kapal lainnya, di antaranya Fandi Ramadhan. Para kru kapal diduga terlibat dalam proses pengiriman sabu yang berasal dari jaringan narkotika internasional.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menilai tindakan para terdakwa sangat serius karena melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar.
Jaksa menilai narkotika tersebut berpotensi merusak kehidupan masyarakat luas sehingga menuntut hukuman berat kepada para terdakwa, termasuk hukuman mati bagi beberapa pelaku.
Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing.
Kapten kapal Hasiholan Samosir, ABK Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Mr Pong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Leo Chandra Samosir dan Terapong masing-masing divonis 15 tahun dan 17 tahun penjara. Adapun ABK Fandi Ramadhan sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah kasusnya menjadi perhatian publik.

