Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Vonis Kasus Sabu Dua Ton di Batam: Kapten Kapal Dihukum Seumur Hidup
Hukum

Vonis Kasus Sabu Dua Ton di Batam: Kapten Kapal Dihukum Seumur Hidup

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 10, 2026 4:31 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Ilustrasi
(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Daftar isi Konten
  • Tiga Kru Kapal Diadili dalam Sidang Terakhir
  • Perjalanan Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.

Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini kini telah memasuki tahap akhir persidangan setelah serangkaian putusan terhadap para kru kapal yang terlibat.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa anak buah kapal (ABK) yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Salah satu ABK, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dan sempat menjadi sorotan publik.

Selain itu, dua ABK asal Thailand yang juga berada di kapal tersebut telah dijatuhi hukuman. Namun hukuman keduanya berbeda dengan Fandi yakni penjara seumur hidup dan 17 tahun penjara.

Tiga Kru Kapal Diadili dalam Sidang Terakhir

Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim mengadili tiga kru kapal lainnya, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir serta dua ABK, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan menimbulkan keresahan di masyarakat,”

ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Kapten Hasiholan Samosir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup,”

ujar Tiwik.

Perjalanan Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton

Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini bermula dari penangkapan kapal tanker Sea Dragon Tarawa oleh aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau pada tahun 2025.

Aparat menduga kapal tersebut digunakan untuk mengangkut narkotika dalam jumlah sangat besar yang disembunyikan di dalam kapal. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa dari Perairan Andaman menuju Filipina.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah terungkap di wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap sejumlah kru kapal, termasuk kapten kapal Hasiholan Samosir serta beberapa anak buah kapal lainnya, di antaranya Fandi Ramadhan. Para kru kapal diduga terlibat dalam proses pengiriman sabu yang berasal dari jaringan narkotika internasional.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menilai tindakan para terdakwa sangat serius karena melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

Jaksa menilai narkotika tersebut berpotensi merusak kehidupan masyarakat luas sehingga menuntut hukuman berat kepada para terdakwa, termasuk hukuman mati bagi beberapa pelaku.

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing.

Kapten kapal Hasiholan Samosir, ABK Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Mr Pong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Leo Chandra Samosir dan Terapong masing-masing divonis 15 tahun dan 17 tahun penjara. Adapun ABK Fandi Ramadhan sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah kasusnya menjadi perhatian publik.

Tag:BatamHukumansabuVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
8 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
13 jam lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
4 hari lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up