Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Kasus Sabu Dua Ton di Batam: Kapten Kapal Dihukum Seumur Hidup
Hukum

Vonis Kasus Sabu Dua Ton di Batam: Kapten Kapal Dihukum Seumur Hidup

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 10, 2026 4:31 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Ilustrasi
(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Daftar isi Konten
  • Tiga Kru Kapal Diadili dalam Sidang Terakhir
  • Perjalanan Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.

Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini kini telah memasuki tahap akhir persidangan setelah serangkaian putusan terhadap para kru kapal yang terlibat.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa anak buah kapal (ABK) yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Salah satu ABK, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dan sempat menjadi sorotan publik.

Selain itu, dua ABK asal Thailand yang juga berada di kapal tersebut telah dijatuhi hukuman. Namun hukuman keduanya berbeda dengan Fandi yakni penjara seumur hidup dan 17 tahun penjara.

Tiga Kru Kapal Diadili dalam Sidang Terakhir

Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim mengadili tiga kru kapal lainnya, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir serta dua ABK, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan menimbulkan keresahan di masyarakat,”

ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan dan Kapten Hasiholan Samosir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup,”

ujar Tiwik.

Perjalanan Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton

Kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini bermula dari penangkapan kapal tanker Sea Dragon Tarawa oleh aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau pada tahun 2025.

Aparat menduga kapal tersebut digunakan untuk mengangkut narkotika dalam jumlah sangat besar yang disembunyikan di dalam kapal. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa dari Perairan Andaman menuju Filipina.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah terungkap di wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap sejumlah kru kapal, termasuk kapten kapal Hasiholan Samosir serta beberapa anak buah kapal lainnya, di antaranya Fandi Ramadhan. Para kru kapal diduga terlibat dalam proses pengiriman sabu yang berasal dari jaringan narkotika internasional.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menilai tindakan para terdakwa sangat serius karena melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

Jaksa menilai narkotika tersebut berpotensi merusak kehidupan masyarakat luas sehingga menuntut hukuman berat kepada para terdakwa, termasuk hukuman mati bagi beberapa pelaku.

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing.

Kapten kapal Hasiholan Samosir, ABK Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Mr Pong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Leo Chandra Samosir dan Terapong masing-masing divonis 15 tahun dan 17 tahun penjara. Adapun ABK Fandi Ramadhan sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah kasusnya menjadi perhatian publik.

Tag:BatamHukumansabuVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
1
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
2
Pajak Marketplace Ditunda ke November 2026, yang Telanjur Dipungut Dikembalikan
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
19 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up