Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK berencana memanggil Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan pekan ini.
Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Ketika ditanya peluang Yaqut dilakukan penahanan saat diperiksa, Asep mengatakan hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik. Dia menambahkan, upaya penahanan terhadap seorang tersangka juga merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu (dilakukan penahanan), tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal…terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,”
ucap Asep.
KPK Prioritaskan Kasus Korupsi Yaqut Segera Tuntas
Asep mengatakan rencana pemeriksaan terhadap eks Menag itu setelah putusan praperadilan semata-mata untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.
KPK mengakui kasus korupsi Yaqut sudah bergulir cukup lama. Bahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi kuota haji tersebut sudah terbit sejak Agustus 2025. Oleh karena itu, KPK tidak ingin perkara itu berlarut-larut dan menargetkan segera membawanya ke persidangan.
Sprindiknya sudah ada dari tahun lalu ya, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi yang prioritas kita untuk selesaikan,”
ujar Asep.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.
Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”
ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.
