Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum (Ketum) ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno ikut mendapatkan aliran uang dari kasus korupsi gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara (Kukar).
Hal tersebut terungkap setelah Japto diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka tiga korporasi yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) pada Selasa, 10 Maret 2026.
Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pernah melakukan penggeledahan di kediaman Ketum Ormas itu di Jalan Benda Ujung No. 8 Ciganjur, Jakarta Selatan pada Februari 2025.
KPK menyita 11 unit mobil milik Japto yang diangkut penyidik. Selain itu, turut diamankan uang rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini semula eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mendapatkan gratifikasi dari ketiga korporasi terkait fee per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Setiap metrik ton produksi dikenakan ‘fee‘ sekitar US$3,3–US$5. Fee itu kemudian diduga mengalir dari perusahaan ke Rita sebagai kepala daerah saat itu.
Atas kasus tersebut, Rita telah divonis dan menjalani masa pidana penjara selama 10 tahun terbukti menerima suap dan gratifikasi. Dia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Sementara itu, KPK kini tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita dalam rangka memulihkan kerugian negara.
