Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar mendesak evaluasi internal di tubuh pemerintahan dan aparat penegak hukum perihal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketimbang bersikap defensif dan mempermasalahkan etika atau ‘kesopanan’ publik saat menyampaikan kritik, pemerintah diminta untuk lebih dulu merefleksikan akar persoalannya: mengapa rumusan kebijakan yang dihasilkan justru memicu kemarahan luas di tengah masyarakat?
Pernyataan ini disampaikan Adinda menyusul langkah aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang resmi mengajukan judicial review terhadap pasal penghasutan dan berita bohong kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika melihat ada kasus yang terkait partisipasi publik, tidak melulu dikriminalisasi. Hukum dan kebijakan akan bermasalah kalau diterapkan dengan cara pikir ‘suka tidak suka’,”
kata Adinda kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menilai, kemarahan publik seringkali bermuara dari kemandulan saluran aspirasi formal dan proses perumusan kebijakan yang mengedepankan partisipasi semu. Maka, kritik yang tajam dari masyarakat seharusnya dianggap sebagai alarm evaluasi, bukan justru dibungkam menggunakan instrumen hukum.
Adinda juga mengingatkan pentingnya antisipasi dari elemen pro-demokrasi. Jika nantinya Hakim MK menolak atau tidak mengabulkan gugatan Delpedro dkk, kerja-kerja pengawalan dari masyarakat sipil sama sekali tidak boleh berhenti.
Oleh karena itu, strategi mitigasi mutlak diperlukan. Perlawanan terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkolonisasi dan mengkriminalisasi publik harus dialihkan melalui pendekatan di akar rumput.
Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi publik secara masif dan kampanye-kampanye kreatif yang mampu menyasar berbagai lapisan masyarakat secara luas. Ruang-ruang diskusi tidak boleh hanya eksklusif berada di lingkungan kampus, tetapi harus menyentuh ranah warga hingga ke tingkat RT dan RW.
Kesadaran bersama itu penting yang didorong sebagai critical mass agar memastikan demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya,”
ujar dia.
Melalui pembentukan critical mass atau massa kritis yang teredukasi, publik diharapkan memiliki kesadaran penuh atas hak-hak sipilnya, sehingga tidak mudah diintimidasi oleh ancaman pidana saat menyuarakan kebenaran. Adinda berharap penegakan hukum di Indonesia dapat kembali berpijak pada muruah sejati.
Hukum harus bertindak sebagai panglima yang melindungi HAM dan kebebasan sipil, bukan menjelma menjadi instrumen represi kekuasaan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Seperti diketahui, 5 Maret 2026, aktivis Delpedro Marhaen resmi mengajukan judicial review kepada MK untuk menggugat pasal penghasutan dan berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah hukum ini diambil lantaran pasal-pasal karet tersebut dinilai menjadi instrumen represi gaya baru yang mengkolonisasi, serta mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan suara kritis masyarakat.
Pasal karet tersebut yang sebenarnya ini kan pasal yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus juga masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,”
ujar Delpedro.
Pasal 246, Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264, adalah yang diajukan untuk jadi bahan uji materi. Permohonan Delpedro cs teregistrasi dengan Nomor 93/PUU-XXIV/2026.

