Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Gugatan Delpedro ke MK Picu Alarm Demokrasi, Pemerintah Didesak Evaluasi KUHP Baru
Hukum

Gugatan Delpedro ke MK Picu Alarm Demokrasi, Pemerintah Didesak Evaluasi KUHP Baru

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 1:10 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar mendesak evaluasi internal di tubuh pemerintahan dan aparat penegak hukum perihal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ketimbang bersikap defensif dan mempermasalahkan etika atau ‘kesopanan’ publik saat menyampaikan kritik, pemerintah diminta untuk lebih dulu merefleksikan akar persoalannya: mengapa rumusan kebijakan yang dihasilkan justru memicu kemarahan luas di tengah masyarakat? 

Pernyataan ini disampaikan Adinda menyusul langkah aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang resmi mengajukan judicial review terhadap pasal penghasutan dan berita bohong kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketika melihat ada kasus yang terkait partisipasi publik, tidak melulu dikriminalisasi. Hukum dan kebijakan akan bermasalah kalau diterapkan dengan cara pikir ‘suka tidak suka’,”

kata Adinda kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026. 

Ia menilai, kemarahan publik seringkali bermuara dari kemandulan saluran aspirasi formal dan proses perumusan kebijakan yang mengedepankan partisipasi semu. Maka, kritik yang tajam dari masyarakat seharusnya dianggap sebagai alarm evaluasi, bukan justru dibungkam menggunakan instrumen hukum.

Adinda juga mengingatkan pentingnya antisipasi dari elemen pro-demokrasi. Jika nantinya Hakim MK menolak atau tidak mengabulkan gugatan Delpedro dkk, kerja-kerja pengawalan dari masyarakat sipil sama sekali tidak boleh berhenti.

Oleh karena itu, strategi mitigasi mutlak diperlukan. Perlawanan terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkolonisasi dan mengkriminalisasi publik harus dialihkan melalui pendekatan di akar rumput.

Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi publik secara masif dan kampanye-kampanye kreatif yang mampu menyasar berbagai lapisan masyarakat secara luas. Ruang-ruang diskusi tidak boleh hanya eksklusif berada di lingkungan kampus, tetapi harus menyentuh ranah warga hingga ke tingkat RT dan RW.

Kesadaran bersama itu penting yang didorong sebagai critical mass agar memastikan demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya,”

ujar dia. 

Melalui pembentukan critical mass atau massa kritis yang teredukasi, publik diharapkan memiliki kesadaran penuh atas hak-hak sipilnya, sehingga tidak mudah diintimidasi oleh ancaman pidana saat menyuarakan kebenaran. Adinda berharap penegakan hukum di Indonesia dapat kembali berpijak pada muruah sejati. 

Hukum harus bertindak sebagai panglima yang melindungi HAM dan kebebasan sipil, bukan menjelma menjadi instrumen represi kekuasaan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Seperti diketahui, 5 Maret 2026, aktivis Delpedro Marhaen resmi mengajukan judicial review kepada MK untuk menggugat pasal penghasutan dan berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Langkah hukum ini diambil lantaran pasal-pasal karet tersebut dinilai menjadi instrumen represi gaya baru yang mengkolonisasi, serta mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan suara kritis masyarakat. 

Pasal karet tersebut yang sebenarnya ini kan pasal yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus juga masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,”

ujar Delpedro.

Pasal 246, Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264, adalah yang diajukan untuk jadi bahan uji materi. Permohonan Delpedro cs teregistrasi dengan Nomor 93/PUU-XXIV/2026.

Tag:DelpedrodemokrasiKUHP baruMahkamah KonstitusiMK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira. (Sumber: IG @bhimayudhistira)
Ekonomi Bisnis

Celios Sebut Prabowo Gaya-gayaan Ala Startup, Pajak Rakyat Habis ‘Dibakar’ buat MBG

Kebijakan belanja masif pada awal tahun 2026 melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dinilai mengadopsi gaya “bakar uang” seperti perusahaan rintisan (startup).  Risiko strategi…

By
Adi Briantika
Dusep
2 Min Read
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. (Sumber: Dok. Fraksi Gerindra DPR RI)
Nasional

Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI yang Tewas dalam Kebakaran di Jagakarsa

Kabar duka datang dari salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. Pengabdiannya kepada negara berakhir setelah menjadi korban insiden kebakaran rumah di Jalan TB Simatupang No 3,…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
BTS mengunjungi Istana Nasional di Meksiko
Daerah

BTS Jadi Tamu Kehormatan di Meksiko, Ribuan ARMY Menangis Haru

Grup K-pop dunia BTS mendapat sambutan istimewa dari Presiden Claudia Sheinbaum menjelang rangkaian konser mereka di Mexico City. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Nasional atas undangan resmi pemerintah Meksiko. Dikutip…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
15 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up