Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka korupsi gratifikasi jatah ijon dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Fikri diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 9 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya proses penyerahan uang ijon yang terbungkus dalam plastik untuk Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo. KPK mendapati Fikri bersama target operasi OTT tengah berada di sebuah restoran.
KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,”
ucap Asep saat konferensi pers di KPK, Rabu, 11 Maret 2026.
KPK secara paralel turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Asep mengatakan total ada 13 orang yang diamankan dari operasi senyap tersebut, sementara sembilan orang lainnya langsung diterbangkan menuju Jakarta.
Penyidik Komisi Antirasuah turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp756,8 juta yang diduga berkaitan dengan uang ijon sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Asep menyebut uang tersebut ditemukan di lokasi berbeda-beda, yakni di mobil Hary Eko sebesar Rp309,2 juta; di kediaman Hary Eko Rp357,6 juta; dan di dalam koper yang disimpan di kolong televisi rumah seorang ASN Dinas PUPRPKP sebesar Rp90 juta.
Rakusnya Bupati Fikri, Dapat Uang Panas Dari Jatah Fee Proyek Lain
KPK juga mendapatkan fakta adanya uang lain yang diterima oleh Fikri berdasarkan hasil pemeriksaan intensif.
Asep mengungkapkan, Bupati Rejang Lebong itu menerima uang lain ratusan juta dengan modus jatah fee dari sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,”
beber Asep.
Dalam kasus gratifikasi proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, KPK telah menetapkan Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta CV Alpagker Abadi.
Untuk Fikri dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
tandas Asep.
