Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Yaqut baru tiba didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB. Dia mengatakan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik
Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, Bismillah,”
kata Yaqut di KPK, Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut membantah dirinya sempat mengajukan penundaan untuk pemeriksaan hari ini walaupun dia hadir lebih dari jadwal yang sudah ditentukan.
Ketika ditanya peluang bakal dilakukan penahanan pasca pemeriksaan, Yaqut berkilah kepada wartawan.
Tanya diri sendiri,”
singkat Yaqut.
Praperadilan Ditolak
Sebagaimana diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.
Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”
ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.
Pasca putusan praperadilan, KPK sudah menjadwalkan akan memeriksa Yaqut. Ketika ditanya peluang untuk dilakukan penahanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bilang hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik.
Dia menambahkan, upaya penahanan terhadap seorang tersangka juga merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu (dilakukan penahanan), tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal…terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,”
ucap Asep.
