Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Penuhi Panggilan KPK dan Berpeluang Ditahan, Eks Menag Yaqut: Bismillah
Hukum

Penuhi Panggilan KPK dan Berpeluang Ditahan, Eks Menag Yaqut: Bismillah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 1:52 pm
Rahmat
Dusep
Share
Eks Menag Yaqut tiba di KPK. (Sumber: owrite/rahmat baihaqi)
Eks Menag Yaqut tiba di KPK. (Sumber: owrite/rahmat baihaqi)
SHARE

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Yaqut baru tiba didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB. Dia mengatakan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik

Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, Bismillah,”

kata Yaqut di KPK, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut membantah dirinya sempat mengajukan penundaan untuk pemeriksaan hari ini walaupun dia hadir lebih dari jadwal yang sudah ditentukan.

Ketika ditanya peluang bakal dilakukan penahanan pasca pemeriksaan, Yaqut berkilah kepada wartawan.

Tanya diri sendiri,”

singkat Yaqut.

Praperadilan Ditolak

Sebagaimana diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai karena didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.

Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,”

ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya, Rabu, 11 Maret 2026.

Sulistyo menyatakan surat pemberitahuan tersangka dari KPK telah sesuai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pertimbangan itu, hakim menolak seluruh gugatan Yaqut.

Pasca putusan praperadilan, KPK sudah menjadwalkan akan memeriksa Yaqut. Ketika ditanya peluang untuk dilakukan penahanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bilang hal tersebut tergantung pada pertimbangan penyidik.

Dia menambahkan, upaya penahanan terhadap seorang tersangka juga merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu (dilakukan penahanan), tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal…terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda,”

ucap Asep.
Tag:KemenagKorupsiKPKKuota HajiPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Bank Mandiri berbagi di Ramadan dan siapkan mudik gratis.
Ekonomi Bisnis

Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis Buat Masyarakat, Jangkau 80 Kota di Indonesia

Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyiapkan, fasilitas mudik gratis bagi masyarakat umum ke 80 kota tujuan. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen dalam mendukung kelancaran…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi Emas Antam
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Jumat, 13 Maret 2026, Turun Lagi!

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali turun pada hari ini, Jumat, 13 Maret 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp21.000 per gram,…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Prajurit TNI Yonif Raider 112 Dharma Jaya mendengarkan arahan usai upacara penyambutan kepulangan Satgas Pengamanan Perbatasan Papua Nugini di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Aceh Utara
Nasional

TNI Turunkan Status Siaga 1 Jadi Siaga 3

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan situasi Siaga 1 saat ini berubah menjadi Siaga 3. Hal ini merespons isu surat telegram penetapan status Siaga oleh Panglima TNI. Sudah disampaikan oleh…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Hukum

KPK Bongkar Cara Yaqut ‘Mainkan’ Kuota Haji: Minta Fee Ribuan Dollar per Jemaah, Negara Rugi Rp622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 jam lalu
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
Hukum

Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
17 jam lalu
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya.
Hukum

Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
18 jam lalu
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up