Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Berdasarkan pantauan, Yaqut rampung menjalani pemeriksaan hampir 6 jam sebagai tersangka. Dia kemudian keluar sambil memakai rompi oranye tahanan KPK.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, namun Yaqut membantah telah melakukan korupsi terkait penambahan kuota haji.
Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026
Sambil dikawal petugas KPK, Yaqut digiring masuk ke dalam mobil tahanan kemudian dibawa menuju rumah tahanan. Dengan demikian, Yaqut bakal menjalani Idul Fitri di sel KPK.
Sebagaimana diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan anak buahnya Gus Alex di kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.
Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kementerian Agama kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.
