Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Padahal Hendri ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya sempat mendalami dugaan keterlibatan Hendri dalam praktik gratifikasi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bersama Fikri.
Keterlibatan tersebut diduga berkaitan dengan posisi keduanya sebagai kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Kuat dugaan bahwa bupati dan wakil bupati itu satu kesatuan. Dipilih pada saat pemilihan sebagai satu pasangan,”
ucap Asep, di Jakarta Kamis, 12 Maret 2026.
KPK menilai Hendri mengetahui mengenai praktik penerimaan uang ‘ijon’ yang dilakukan Fikri dari sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong. Atas dasar itu, Wakil Bupati tersebut ikut menjadi target operasi senyap KPK.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.
Jadi kami perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1×24 jam,”
ujar Asep.
Sementara itu, KPK telah menetapkan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP); Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara ini, Fikri diduga meminta jatah ‘ijon’ sebesar 10–15 persen dari sejumlah proyek yang sedang dikerjakan Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp91,13 miliar. Ia juga diduga melakukan pengaturan terhadap perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Sesuai kesepakatan, CV Manggala Utama menyetorkan uang Rp330 juta untuk proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sport center. Lalu PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta untuk proyek pekerjaan jalan.
Kemudian CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta untuk pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola.
Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,”
ungkap Asep saat konferensi pers, Rabu, 11 Maret 2026.
Saat operasi senyap berlangsung, KPK menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta yang merupakan bagian dari uang ‘ijon’ Fikri yang dikumpulkan Hary Eko. KPK juga mendapati fakta lain bahwa Fikri melalui Hary Eko menerima fee proyek senilai Rp775 juta dari pihak lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
tandas Asep.
