Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akibat ulah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan tidak semestinya, kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,”
ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis, 12 Maret 2026.
Dijelaskannya, bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, sempat bersurat ke Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.
Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, telah disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru menyelewengkan hasil rapat yang telah disepakati.
Ia kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Untuk mengakali percepatan keberangkatan jemaah haji khusus, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag membuat kebijakan T0 (Tahun 0).
Diungkapkan Asep, kebijakan tersebut dibuat agar calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun itu bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada tahun yang sama. Namun, kebijakan itu juga mematok biaya besar.
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (no waiting list) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,”
kata Asep.
Modus serupa juga dilakukan Yaqut pada musim haji 2024, ketika pemerintah mendapat kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000.
Padahal sebelumnya, telah disepakati pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”
ujar Asep.
Gus Alex kemudian memerintahkan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang tersebut dari asosiasi-asosiasi serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam pelaksanaannya, Asep menyebut pengisian kuota tambahan haji khusus dikenakan fee sekitar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah. Sebagian uang tersebut mengalir ke kantong Yaqut.
Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”
bebernya.
Dari kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset, di antaranya empat unit mobil dan lima bidang tanah. Selain itu, disita pula uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Yaqut, telah lebih dahulu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 s.d. 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
kata Asep.
Setelah 62 Hari Baru Ditahan
Asep mengakui, sejak penetapan tersangka hingga Yaqut ditahan memang terpaut waktu yang cukup lama. Tercatat sekitar 62 hari eks Menag itu belum ditahan.
Alasannya, KPK masih harus mengumpulkan kecukupan alat bukti sebelum melakukan upaya paksa terhadap Yaqut.
Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,”
terang Asep.
Hal itu juga tercermin dalam sidang putusan praperadilan Yaqut melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan KPK secara formil sah menetapkan Yaqut sebagai tersangka, karena telah memenuhi kecukupan alat bukti.
