Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Bongkar Cara Yaqut ‘Mainkan’ Kuota Haji: Minta Fee Ribuan Dollar per Jemaah, Negara Rugi Rp622 Miliar
Hukum

KPK Bongkar Cara Yaqut ‘Mainkan’ Kuota Haji: Minta Fee Ribuan Dollar per Jemaah, Negara Rugi Rp622 Miliar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 13, 2026 9:09 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat ulah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan tidak semestinya, kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,”

ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis, 12 Maret 2026.

Dijelaskannya, bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, sempat bersurat ke Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.

Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, telah disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru menyelewengkan hasil rapat yang telah disepakati.

Ia kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Untuk mengakali percepatan keberangkatan jemaah haji khusus, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag membuat kebijakan T0 (Tahun 0).

Diungkapkan Asep, kebijakan tersebut dibuat agar calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun itu bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada tahun yang sama. Namun, kebijakan itu juga mematok biaya besar.

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (no waiting list) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,”

kata Asep.

Modus serupa juga dilakukan Yaqut pada musim haji 2024, ketika pemerintah mendapat kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000.

Padahal sebelumnya, telah disepakati pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”

ujar Asep.

Gus Alex kemudian memerintahkan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang tersebut dari asosiasi-asosiasi serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam pelaksanaannya, Asep menyebut pengisian kuota tambahan haji khusus dikenakan fee sekitar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah. Sebagian uang tersebut mengalir ke kantong Yaqut.

Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

bebernya.

Dari kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset, di antaranya empat unit mobil dan lima bidang tanah. Selain itu, disita pula uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.

Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Yaqut, telah lebih dahulu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 s.d. 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”

kata Asep.

Setelah 62 Hari Baru Ditahan

Asep mengakui, sejak penetapan tersangka hingga Yaqut ditahan memang terpaut waktu yang cukup lama. Tercatat sekitar 62 hari eks Menag itu belum ditahan.

Alasannya, KPK masih harus mengumpulkan kecukupan alat bukti sebelum melakukan upaya paksa terhadap Yaqut.

Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,”

terang Asep.

Hal itu juga tercermin dalam sidang putusan praperadilan Yaqut melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan KPK secara formil sah menetapkan Yaqut sebagai tersangka, karena telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Tag:EditorialKorupsiKPKKuota HajiMenteri agamaYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Emas Antam
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Jumat, 13 Maret 2026, Turun Lagi!

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali turun pada hari ini, Jumat, 13 Maret 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp21.000 per gram,…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Prajurit TNI Yonif Raider 112 Dharma Jaya mendengarkan arahan usai upacara penyambutan kepulangan Satgas Pengamanan Perbatasan Papua Nugini di Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Aceh Utara
Nasional

TNI Turunkan Status Siaga 1 Jadi Siaga 3

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan situasi Siaga 1 saat ini berubah menjadi Siaga 3. Hal ini merespons isu surat telegram penetapan status Siaga oleh Panglima TNI. Sudah disampaikan oleh…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Ilustrasi daging sapi (sumber: Bapanas)
Ekonomi Bisnis

Harga Daging Sapi Naik Rp160 ribu per Kg Jelang Lebaran, Bapanas: Itu Kualitas Super

Harga daging sapi di beberapa pasar dilaporkan naik melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen. Daging sapi dijual seharga Rp160.000 per kilogram (kg), atau di atas HAP maksimal Rp140.000 per…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
Hukum

Resmi Ditahan, Ex Menag Yaqut Cholil Quomas Lebaran di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
15 jam lalu
Roy Suryo buka suara setelah Rismon ajukan RJ ke Polda Metro Jaya.
Hukum

Roy Suryo Ditinggal, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI semakin berkembang setelah tersangka Rismon…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
17 jam lalu
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
18 jam lalu
Eks Menag Yaqut tiba di KPK. (Sumber: owrite/rahmat baihaqi)
Hukum

Penuhi Panggilan KPK dan Berpeluang Ditahan, Eks Menag Yaqut: Bismillah

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up