Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 26 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Korupsi Kuota Haji Dinilai ‘Paling Brutal’, Pakar: Presiden Bisa jadi Tersangka
Hukum

Korupsi Kuota Haji Dinilai ‘Paling Brutal’, Pakar: Presiden Bisa jadi Tersangka

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 26, 2026 11:39 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)
SHARE

Skandal manipulasi tambahan kuota haji periode 2023–2024 terus memunculkan tanda tanya besar perihal siapa saja aktor di balik kebijakan tersebut.

Daftar isi Konten
  • Kuota Haji Diurus Jokowi
  • Mertua Ex Menpora, Bos Maktour Diperiksa KPK
  • Fuad Hasan Masyhur Pernah Bersurat ke Yaqut
  • “Minta Jatah” Lagi
  • Penjelasan Dito Ariotedjo

Beredarnya dugaan kebijakan ini merupakan “produk kolektif” yang melibatkan intervensi dari pihak yang lebih tinggi memicu desakan agar penegak hukum berani mengusut tuntas rantai komando hingga ke level atas.

Dalam perkara kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi kuota haji ini ihwal pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024, ketika Yaqut menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan bertujuan mengurangi antrean atau masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum ada kuota haji tambahan, Indonesia mendapat jatah 221 ribu jamaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu.

Perkara dimulai ketika kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Dosen Bidang Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melontarkan kritik terhadap kasus ini.

Ia menyebut rekayasa alokasi kuota haji sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terang-terangan dan melanggar aturan perundang-undangan.

Korupsi kuota haji ini korupsi paling brutal dan berani. Sudah jelas pembagian kuota berdasarkan undang-undang itu 92 persen reguler dan 8 persen ONH Plus, tapi malah penambahannya dibagi 50:50,”

kata Fickar kepada owrite.

Dia berpendapat, pengalihan porsi secara sepihak yang menguntungkan travel haji khusus bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penzaliman terhadap calon jemaah haji reguler yang antre bertahun-tahun.

Fickar juga menyoroti batas demarkasi antara diskresi kebijakan politik seorang pelayan publik dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Jika manipulasi kuota 50:50 tersebut murni dilahirkan dari arahan atau intervensi level atas, maka aparat hukum tidak boleh berhenti hanya pada level menteri atau pelaksana teknis.

Fickar menegaskan, hukum pidana tidak mengenal imunitas absolut jika menyangkut keuntungan dari tindak pidana korupsi.

Syarat utamanya adalah ada pembuktian aliran dana atau keuntungan material maupun immaterial yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu.

Bila bisa dibuktikan bahwa pembagian kuota 50:50 ada keterlibatan Istana dan orang Istana mendapat keuntungan, maka seharusnya siapapun orang itu, termasuk presiden pribadi sekalipun, harus ditarik sebagai tersangka yang bertanggung jawab,”

terang Fickar.

Pernyataan ini menegaskan, bahwa konstruksi hukum dalam kasus megakorupsi kuota haji harus diarahkan pada pengungkapan korupsi sistemik.

Selain itu, usai diperiksa penyidik KPK, Yaqut menjawab “Saya tidak tahu” saat ditanya terkait kuota khusus untuk biro perjalanan umrah dan haji, Maktour, dan ia menegaskan tidak mungkin hal tersebut terjadi.

Klaim “tidak tahu” dari para pejabat yang berwenang, atau dalih kebijakan tersebut merupakan instruksi atasan, tidak serta-merta menggugurkan mens rea (niat) dari tindak pidana, melainkan justru membuka kotak pandora keterlibatan pihak yang lebih tinggi.

Kuota Haji Diurus Jokowi

Dalam siniar Youtube Ruang Publik yang tayang pada Jumat, 16 Januari 2026, Yaqut menjelaskan pengurusan kuota haji tidak langsung diurusnya, tetapi oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI.

Yang kita dapat tambahan itu di ujung proses. Sudah mepet, sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis lah. Itu di bulan Oktober 2023. Itu diterima langsung oleh Presiden kita pada waktu itu, Presiden Jokowi dari Pangeran MBS (Muhammad bin Salman),”

ujarnya.

Dijelaskan Yaqut, dia tidak ikut bersama rombongan saat Pemerintah RI menerima kuota haji tambahan. Pada saat itu, sambung Yaqut, Jokowi ditemani oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Dito Ariotedjo.

Ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN pada waktu itu Pak Erick Thohir, kemudian Menpora Pak Dito, lalu ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah. Saya tidak ada di situ,”

katanya.

Yaqut menyayangkan dirinya tidak diajak oleh Jokowi. Sebab menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji secara teknis berada di bawah Kementerian Agama. Karena itu, Yaqut menegaskan dirinya tidak bisa memberikan pertimbangan saat Pemerintah RI menerima kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Maksudnya, pertimbangan secara teknisnya itu tidak tersampaikan. Nah, itu yang mau saya sampaikan. Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna. Tetapi kan faktanya bahwa ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu saya tidak ada di situ sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,”

imbuhnya

Yaqut juga membantah dirinya pernah memberikan kuota haji tambahan dari pemerintah kepada agen travel haji, salah satunya Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur. Hal itu dia katakan setelah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi kota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Enggak, enggak mungkin,”

ucap Yaqut kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia mengaku, tidak tahu adanya pemberian kuota haji tambahan kepada agen travel tersebut. Dia kemudian berdalih sudah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ketika disinggung mengenai adanya kerugian negara akibat dari korupsi kuota haji, Yaqut enggan buka suara.

Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,”

ujarnya.

Mertua Ex Menpora, Bos Maktour Diperiksa KPK

Kasus korupsi kuota haji ini juga menyeret mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Bos agen travel haji dan umroh Maktour itu dicecar penyidik KPK pada Senin, 26 Januari 2026.

Dimintai keterangan khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota,”

ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.

Pemeriksaan, kata Budi, juga dilakukan terhadap pihak travel haji lainnya yakni, Direktur PT Al Amsor Mubrokah Wisata, Robithoh Son. Materi pemeriksaanya, sambung Budi, masih sama dengan Fuad Hasan.

KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang panas dari korupsi tersebut kepada pejabat Kemenag saat memeriksa Robithoh.

Dan juga didalami aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,”

bebernya.

Fuad Hasan Masyhur Pernah Bersurat ke Yaqut

Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026, mengungkapkan Fuad disebut pernah bersurat kepada Yaqut agar travel haji dan umroh tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.

Asep menjelaskan, persoalan pembagian kuota haji tambahan pada 2023, dimulai dari adanya surat dari Fuad yang bertindak sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU).

Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu yang diperuntukkan bagi kuota reguler,”

ujar Asep.

Saat itu Fuad merasa asosiasi travel dapat memaksimalkan agar kuota tambahan tersebut terpakai dengan meminta Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan tersebut untuk haji khusus. Hasilnya, kuota tambahan sebanyak 8 ribu itu pun dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Hal itu terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut,”

kata Asep.

Diungkapkannya, Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. KPK memastikan, kuota tersebut berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR saat itu.

YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023. Tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,”

ujar Asep.

“Minta Jatah” Lagi

Pada tahun haji 2024, KPK menyebut pola yang sama kembali diterapkan oleh Yaqut untuk mengakomodir permintaan kuota tambahan bagi haji khusus yang kembali diminta oleh Fuad Hasan. Asep mengungkapkan, saat itu keduanya pun bertemu pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK.

Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen,”

ungkapnya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50. Alhasil, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.

YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50),”

papar Asep.

Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”

tandasnya.

Penjelasan Dito Ariotedjo

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Eks Menpora Dito Ariotedjo juga dipanggil dan diperiksa KPK mengenai kasus korupsi kuota haji Kemenag. Dito menceritakan mengenai proses kuota haji tambahan itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dijelaskannya, pembahasan itu ada ketika Presiden ke-7 Joko Widodo sedang melakukan kunjungan bilateral dengan Mohamad bin Salman (MBS) yang saat itu masih menjadi putra Arab Saudi. Sejatinya pertemuan bilateral itu pemerintah ingin bekerjasama dengan Arab Saudi sektor olahraga.

Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ah ini MoU-nya tadi saya bawa. Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,”

ungkap Dito kepada wartawan.

Pertemuan tersebut kemudian berlanjut di meja makan pada siang harinya. Jokowi dengan Mohammad bin Salman sempat menyinggung mengenai investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Tidak luput juga, ada permintaan dari pemerintah Indonesia terkait kuota tambahan kuota haji. Penambahan kuota haji itupun akhirnya dijawab Pemerintah Arab Saudi dengan memberikan kuota sebanyak 20 ribu calon jemaah pada 2023.

Tag:Berita PentingEks MenagHeadlineKorupsiKuota HajiSkandal ManipulasiTambahan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat
Nasional

Arus Balik 2 Gelombang, Ini Strategi Pemerintah Hindari Kemacetan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turun langsung memantau puncak arus balik Lebaran gelombang pertama di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Rabu 25 Maret 2026 dini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi Transisi Energi. (Sumber: Unsplash/ Tim van der Kuip)
Ekonomi Bisnis

IESR: WFH 1 Hari Sepekan ASN/Swasta Tak Cukup, RI Perlu Langkah Cepat Transisi Energi

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan merupakan langkah darurat yang tepat di tengah tekanan harga dan risiko…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, bersiap mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Upaya hukum ini diambil menyusul preseden…

By
Adi Briantika
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
Hukum

Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Korek Lagi Peran Eks Menag Yaqut Setelah Kembali Ditahan, Biar Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) terkait kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
16 jam lalu
Gedung Kementerian PU. (Sumber: Dok. KemenPU)
Hukum

Dugaan Korupsi Rp1 Triliun di Kementerian PU Disorot,  IAW Desak Penegak Hukum Usut 

Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
20 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Beri Yaqut Tahanan Rumah, KPK Turun Derajat Jadi Penegak Hukum “Biasa Saja”

Wacana dan keputusan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus tindak pidana…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up