Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komjak Desak Kejaksaan Ubah Penanganan ‘Tiny Corruption’
Hukum

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komjak Desak Kejaksaan Ubah Penanganan ‘Tiny Corruption’

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 31, 2026 4:55 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Videografer Amsal Christy Sitepu
Videografer Amsal Christy Sitepu. (Sumber: instagram/amsalsitepu
SHARE

Integritas Kejaksaan mulai dipertanyakan publik setelah seorang videografer Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Jaksa menyatakan ide/konsep, editing, dan dubbing yang dikerjakan Amsal dalam proyek pembuatan film profil 20 desa Kabupaten Karo seharusnya bernilai nol rupiah.

Kasus ini viral di media sosial dan memicu DPR RI menyatakan bakal jadi penjamin penangguhan penahanan Amsal. Parlemen menekankan upaya pemberantasan korupsi harus diiringi pendekatan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwardi mengatakan, institusi Kejaksaan harus bebenah diri, terutama penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Perlu ada perubahan paradigma di aparat Kejaksaan dalam penanganan korupsi kecil (tiny corruption),”

kata Pujiyono kepada Owrite.id melalui pesan singkat, Selasa, 31 Maret 2026.

Ketua Komjak itu menegaskan, jika Amsal dijerat dengan pasal korupsi, jaksa harus membuktikan adanya keterlibatan pihak penyelenggara negara.

Namun, dalam kasus korupsi proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, penyidik Kejaksaan hanya menjerat pihak swasta saja.

Pujiyono menambahkan, Kejaksaan semestinya bisa mengedepankan penyelesaian secara kemanusiaan dibanding melanjutkan perkara hingga pidana penjara

Perubahan regulasi yang mengakomodasi penyelesaian administratif di luar penjara untuk kasus tiny corruption untuk kasus-kasus tiny corruption,”

katanya.

Rencananya, Komjak bakal terbang ke Kejari Karo untuk memeriksa jaksa yang menangani kasus Amsal. 

Tanggal 1-3 April Komisioner ke sana,”

singkatnya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai penerapan pasal korupsi dalam kasus Amsal Sitepu sangat kompleks.

Dia bilang dugaan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa memiliki treatment penanganan yang berbeda meski pasal rasuah sejak awal ditujukan untuk kejahatan serius yang berdampak pada perekonomian maupun keuangan negara.

Penilaian jasa sangat bergantung pada keahlian, pengalaman, serta kualitas profesional pemberi layanan. Karena itu, tidak mudah untuk langsung menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi,”

ujar Praswad.

Kata Praswad, jaksa harus lebih mencermati lagi Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dilayangkan kepada Amsal.

Menurutnya karakteristik jasa ekonomi kreatif memiliki ruang penilaian yang lebih subjektif. Sehingga, jika jaksa hendak menerapkan pasal itu, harus mempertimbangkan keahlian dan output pekerjaan yang telah dihasilkan.

Dia menambahkan kasus korupsi yang menjerat Amsal tidak adanya proses yang memberikan kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pengembangan ekonomi kreatif.

Mantan penyidik KPK itu menyinggung mengenai upaya Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap sektor ekonomi kreatif melalui berbagai kebijakan, mulai dari penataan kelembagaan tersendiri, dorongan pendanaan berbasis kekayaan intelektual, hingga regulasi pendukung.

Kondisi ini dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap pekerja kreatif, sekaligus menimbulkan ketakutan bagi pelaku industri untuk bekerja sama dengan pemerintah. Situasi tersebut tentunya berisiko menghambat ekosistem ekonomi kreatif yang seharusnya didorong untuk tumbuh dan berkembang,”

tutur dia.

Munculnya perkara ini justru dikhawatirkan memberi sinyal yang kontraproduktif dan berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk ketidakberpihakan terhadap pelaku ekonomi kreatif,”

lanjutnya.
Tag:Amsal Christy Sitepukabupaten karoKejaksaankomisi kejaksaanKorupsiSumatera Utaravideografer
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Comeback Gila Brasil! Jepang Dipukul KO Lewat Gol Telat Martinelli, Tiket 16 Besar Aman
By Hadi Febriansyah
Gabirel Martineli jadi pembeda Brasil lawan Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026 (Foto: Dok. FIFA)
1
VAR, Penalti, dan Air Mata! Jerman Tumbang Dramatis, Paraguay Melaju ke 16 Besar
By Hadi Febriansyah
Laga Jerman vs Paraguay di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
2
Jelang Putusan: 177 Hari Berkutat di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Sentil Sistem Hukum Nasional
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
3
PSI Bantah ‘Magnet’ Jokowi Sudah Luntur: Lucu Aja Pengamat, Gak Apple to Apple
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Jokowi di Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah).
4
Latsarmil Manajer Kopdes Sedot Rp30 Juta per Peserta, DPR: Negara Harusnya Bisa Hemat Triliunan
By Rika Pangesti
Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) memeluk pengemudi Gojek sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Bukan Kebetulan Bisnis, Hakim Sebut Proyek Chromebook Nadiem ‘Manjakan’ Google

Majelis Hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat mengatakan akibat pengadaan Chromebook dan Chrome…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
45 menit lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk seorang pendukung setibanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Jaksa Salah Pasang ‘Jurus’, Nadiem Makarim Lolos dari Dakwaan Primer Kasus Chromebook

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Hukum

Sidang Vonis Nadiem, Hakim Beberkan Tebalnya Berkas Putusan yang Capai 1.146 Halaman

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim jelang sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, 30 Juni 2026.
Hukum

Jelang Vonis Skandal Chromebook, Nadiem Makarim Pesimis: Saya Tidak Naif

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku cukup pesimis jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up