Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, menduga korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terpincut ikut berinvestasi karena keterlibatan artis Dude Harlino dan istrinya Alyssa Soebandono menjadi Brand Ambassador (BA).
Hal itu terungkap setelah penyidik Polri memeriksa mereka sebagai saksi kasus penipuan 11 ribu lender PT DSI selama kurang lebih lima jam di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 2 April 2026.
Tentunya kami memahami bahwa banyak para korban lender yang menginvestasikan sejumlah dana karena (melihat) mereka sebagai brand ambassador sudah bekerja hampir sekitar tiga tahun ya,”
kata Kepala Tim penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 3 April 2026.
Susatyo menerangkan Dude dan istrinya disodorkan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik. Bareskrim Mabes Polri mendalami mengenai kegiatan mereka sebagai Brand Ambassador.
Disatu sisi, diperiksa mengenai apakah PT DSI telah menjelaskan mengenai skema investasinya sebelum melakukan promosi melalui Dude dan Alyssa.
Tentunya ketika mereka (korban) memilih DSI sebagai tempat investasi secara syariah, kami ingin mendalami apakah dari pihak DSI juga memberikan keterangan-keterangan kepada kedua saksi ini ya, untuk bisa membawa promosi yang baik kepada DSI,”
ucap Susatyo.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan penyidik turut menyecar ikhwal kontrak kerja pasangan artis itu hingga pendapatan mereka dari PT DSI.
Kemudian juga termasuk honor dan sebagainya ya. itu semuanya menjadi objek pemeriksaan dan bagaimana mereka memahami bisnis plan daripada DSI ini untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas,”
terangnya.
Pemeriksaan ini, lanjut Susatyo sekaligus untuk menyesuaikan alat bukti dugaan fraud PT DSI senilai Rp2,4 triliun yang dikantonginya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa total 90 orang saksi baik yang terlibat, mengetahui, maupun korban akibat investasi bodong itu. Selain itu penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening serta upaya penyitaan terhadap 700 aset terdiri milik tersangka maupun PT DSI.
Sejauh ini kami sudah memeriksa hampir 90 orang saksi, 80 rekening, dan sejumlah aset-aset tanah, bangunan, dan sebagainya dan hampir sekitar Rp300 miliar,”
bebernya.
Dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Seperti diketahui, PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana tersebut kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.
PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.
Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.
Berdasarkan perhitungan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp2,4 triliun.

