Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pengusaha tambang dan batu bara dimintai jatah ‘upah pungut’ oleh pengusaha Robert Bonosusatya (RB) dalam kasus korupsi Metric Ton Produksi Batu Bara yang menyeret tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Hal itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bono sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 April 2026 kemarin.
Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kertanegara,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 3 April 2026.
Dijelaskannya, Robert menagih ‘upah pungut’ terkait hauling alias proses pengangkutan material hasil tambang berupa batu bara dari lokasi galian ke tempat penampungan.
Penyidik masih mendalami besaran pungutan, mekanisme pembayaran, hingga aliran uang yang masuk ke pihak terkait.
Penyidik mendalami jumlahnya, mekanismenya, serta pembayaran dari para pengusaha batu bara kepada saudara RB,”
terang Budi.
Rencananya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap Robert, namun Budi tidak merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Untuk itu kami tentu juga meyakini sudara RB akan kembali kooperatif,”
tandas Budi.
Rita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada tahun 2017 dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 10 tahun pada 2018. Eks Bupati Kukar itu memperoleh US$5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Kasus itu pun juga telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya Rita kandas di Mahkama Agung (MA) dan telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu.
Disamping itu, KPK masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita diduga menerima uang dari beberapa pengusaha tambang.

