Komisi III DPR RI mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Permintaan evaluasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI bersama pihak kejaksaan serta pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera melakukan langkah evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo.
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,”
ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Kamis, 2 April 2026.
Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan DPR
Dalam forum yang sama, Komisi III DPR RI juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu selama proses hukum berlangsung. DPR meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu.
Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,”
tegasnya.
Tak hanya fokus pada dugaan intimidasi, Komisi III DPR RI juga meminta adanya pendalaman terkait potensi pelanggaran lain oleh oknum di Kejaksaan Negeri Karo. Salah satu yang disorot adalah dugaan tidak dijalankannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,”
lanjut Habiburokhman.
DPR Tegaskan Pentingnya Objektivitas Hukum
Habiburokhman juga menyinggung adanya dugaan pembentukan opini publik yang mengarah pada anggapan adanya intervensi DPR dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa objektivitas harus tetap dijaga dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Untuk memperkuat pengawasan dari luar, Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kejaksaan.
Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,”
ucap Politisi dapil DKI Jakarta I.
Penegasan Soal Putusan Bebas
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga mengingatkan prinsip hukum terkait putusan bebas. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,”
pungkasnya.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.



